Menuju konten utama

PHRI Bali: Meski Pajak 40% Ditunda, Spa Mestinya Bukan Hiburan

Menurut Cok Ace, spa/mandi uap masuk kategori hiburan perlu dipertanyakan, sebab dalam peraturan Kemenparekraf bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan.

PHRI Bali: Meski Pajak 40% Ditunda, Spa Mestinya Bukan Hiburan
Ilustrasi Mandi Uap. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengatakan tetap memperjuangkan agar status spa/mandi uap tidak masuk dalam kategori hiburan, meskipun pada Rabu (17/1/2024) lalu Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan penerapan pajak 40-75 persen ditunda.

“Tetap diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40 persen, sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri. Itu dua yang diperjuangkan,” kata Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, di Badung, Sabtu (19/1/2024).

Cok Ace, sapaannya, mengaku senang ketika dukungan dari pemerintah pusat masuk. Namun, menurutnya, ia tak dapat membendung semangat pengusaha spa yang mengajukan judicial review terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu ke Mahkamah Konstitusi.

PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika kelak pajak 40 persen diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan mendapat keuntungan.

Cok Ace menjelaskan, dengan margin 25-35 persen saja sudah paling tinggi. Sementara jika dihadapkan dengan tarif pajak 40 persen maka tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha.

Maka itu, tambahnya, di samping dukungan Menkomarves perihal penundaan penerapan pajak, PHRI Bali tetap ingin MK meninjau undang-undang tersebut, termasuk demi pengusaha hiburan di luar spa yang baru bangkit.

Selain itu, menurut Cok Ace, posisi spa/mandi uap dalam kategori hiburan perlu dipertanyakan, lantaran dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf menyebutkan bahwa spa bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan.

Sejauh ini di Bali baru Kabupaten Badung yang berani mengambil tindakan resmi menunda penerapan pajak spa 40 persen dengan menetapkan kembali di angka 15 persen.

Ketua PHRI Bali yang merupakan Wakil Gubernur Bali 2018-2023 ini berharap kabupaten/kota lainnya segera menyusul. Alasannya, menurut dia, lantaran ada klausul bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa dia sepakat untuk menunda penerapan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya, karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK HIBURAN NAIK 40 atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - News
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Irfan Teguh Pribadi