tirto.id - Sejumlah wisatawan asing melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Para turis mengaku diintimidasi di 'ruangan tersembunyi' dan diminta membayar hingga ratusan dolar Singapura agar bisa masuk ke Indonesia atau diancam dideportasi.
Melansir dari mothership, ada sepasang wisatawan yang mengaku dibawa menjauh dari antrean Imigrasi ke sebuah ruangan 'tersembunyi' dengan alasan visa bermasalah dan dianggap tidak sopan karena melintasi pagar pembatas.
Kejadian tidak menyenangkan itu dialami oleh wisatawan asal Singapura berinisial AC yang melakukan perjalanan ke Batam pada 13 Maret 2026, bersama pasangannya. AC mengaku, saat mengantre pemeriksaan paspor, dia dan pasangannya pindah ke jalur otomatis yang lebih pendek dan langsung dihentikan oleh seorang petugas.
Menurut AC, dia tidak menyerobot antrean siapa pun karena tidak ada orang di belakang mereka. Kemudian, dia dibawa dan bergabung dengan beberapa warga asing lainnya yang sudah berada di ruang tunggu. Paspor AC dan pasangannya juga disita, dan petugas memanggil para warga asing yang telah berada di ruang tunggu satu per satu dan masuk ke 'ruangan tersembunyi'.
"Pasangan saya keluar dan berkata 'mereka minta uang'," kata AC dikutip dari mothership, Kamis (26/3/2026).
Kemudian, giliran AC dipanggil oleh petugas. Dia mengatakan bahwa petugas meneriakinya dan berkata 'Apakah kamu sudah tahu kesalahan apa yang telah kamu lakukan?' kata AC, petugas mengatakan bahwa dia tidak sopan karena melintasi pagar pembatas saat mengantre.
Berusaha membela diri, AC menjelaskan kepada petugas bahwa dia tidak menyerobot antrean, namun usahanya sia-sia. Menurutnya, petugas Imigrasi malah meneriakinya, menyita ponsel, mengintimidasi, dan menuntut denda 100 Dolar Singapura per orang.
"Para petugas berteriak, menyita ponsel saya, mengintimidasi, dan menuntut denda sebesar S$100 per orang," ujar AC.
AC menyebut, petugas mengancam jika tidak membayar denda maka AC dan pasangannya akan ditahan dan baru dikembalikan ke Singapura keesokan harinya. Kemudian, AC menyerah dan membayar denda tersebut secara tunai, yang katanya uang tersebut disimpan di bawah keyboard komputer. Menurut AC, warga asing lain yang juga ditahan termasuk mereka yang berasal dari Malaysia, China, Filipina, dan Bangladesh.
AC berharap ceritanya ini dapat menjadi peringatan bagi para turis yang ingin berkunjung ke Batam.
Cerita serupa juga disampaikan oleh Nay yang merupakan warga Myanmar namun bekerja di Singapura dengan izin kerja. Dia pergi ke Batam bersama orang tuanya yang sudah lanjut usia pada 14 Maret 2026.
Nay bercerita, saat melewati pemeriksaan Imigrasi di terminal feri Batam, Nay lolos tanpa hambatan. Namun, kedua orang tuanya dihentikan oleh petugas Imigrasi. Mereka dibawa ke ruangan kecil di sebelah loket Imigrasi dan menunggu selama 45 menit.
"Ruangannya terbatas dan banyak sekali nyamuk," kata Nay.
Kemudian, dia dibawa ke ruangan lain oleh seorang pria berpakaian santai dan memberi tahu bahwa ada masalah dengan visa Malaysia orang tuanya. Kata Nay, pria tersebut menyampaikan bahwa kedua orang tuanya harus membayar masing-masing 150 Dolar Singapura untuk bisa kembali ke Singapura.
Menurut Nay, ada beberapa hal janggal. Dia mengaku baru saja mengunjungi Johor Bahru, Malaysia, pagi itu dan berhasil melewati pemeriksaan imigrasi Malaysia tanpa masalah. Mereka juga pernah melakukan perjalanan ke Batam melalui Harbourfront di Singapura.
"Mereka sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengirim kami kembali ke Malaysia," ujar Nay.
Nay mengatakan bahwa awalnya dia menolak membayar sejumlah uang tersebut, tetapi melihat orang tuanya yang sudah lanjut usia kelelahan dan Airbnb mereka di Batam sudah dibayar lunas, dia memutuskan untuk membayarnya.
Namun, dia mengatakan berhasil menegosiasikan harga tersebut turun dari 300 menjadi 250 Dolar Singapura. Kata Nay, pria berpakaian santai yang menghampirinya mengaku bahwa uang yang diberikan Nay senilai 200 Dolar Singapura akan diberikan ke petugas Imigrasi dan 50 Dolar Singapura untuknya. Nay juga mengaku telah melaporkan hal ini ke KPK.
Selain AC dan Nay, sejumlah wisatawan lainnya juga menulis ulasan di Google Maps dan Tripadvisor Terminal Ferry Internasional Batam Center soal dimintai uang oleh petugas Imigrasi saat akan masuk ke Indonesia. Bahkan, terdapat ulasan yang ditulis pada 2015.
Sementara, Tirto telah menghubungi pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imipas untuk meminta tanggapan atas kejadian ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi Batam masih menyiapkan jawaban.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































