tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, dikutip Antara, Senin (19/1/2026).
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Noel Ebenezer tersebut, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Selain mantan Wamenaker Noel Ebenezer, terdapat 10 orang tersangka lain yang akan diadili dalam persidangan yang sama, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan Noel Ebenezer bersama 10 tersangka tersebut melibatkan aliran uang mencapai Rp201 miliar.
"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Noel Ebenezer bersama 10 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Pada tanggal yang sama, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tapi dia dicopot dari jabatannya oleh Presiden.
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































