tirto.id - Anggota Polri aktif diharapkan tidak mengisi jabatan pimpinan Komnas HAM periode 2022-2027. Kebijakan ini mengacu pada GANHRI (Global Alliance of National Human Right Institution) bahwa pejabat atau pensiunan tidak layak untuk menjadi pimpinan Komnas HAM, meski aturan Indonesia memperbolehkan.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM) itu memang unsur berbagai pihak ada termasuk pemerintah segala, tetapi kalau merujuk pada Paris Principle, prinsip Paris itu adalah dokumen yang dirujuk PBB dan juga oleh GANHRI atau Global Alliance of National Human Right Institution mestinya para pejabat ataupun pensiunan tidak boleh mendaftar," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga di Jakarta, Senin 30 Mei 2022.
Menurut Sandrayati, komposisi pimpinan Komnas HAM yang tidak memiliki konflik kepentingan amat penting karena organisasi ini harus bekerja secara independen dan melakukan pengawasan atas pemenuhan pemajuan HAM.
"Kenapa? karena Komnas HAM adalah lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan pemajuan HAM. Jadi yang diawasi adalah pemerintah. Nah oleh karena itu harusnya siapa yang duduk di Komnas HAM adalah pihak yang independen dari pemerintah," jelasnya.
Sandrayati mengatakan, Polri menjadi institusi yang paling tinggi dilaporkan ke Komnas HAM. Karena itu, jika ada pimpinan Komnas HAM yang berasal dari Polri, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
Ia mengakui bahwa Komnas HAM punya eks komisioner dari kepolisian yakni Irjen (purn) Koesparmono. Akan tetapi, Koesparmono dipilih oleh presiden. Kemudian, Koesparmono punya rekam jejak mumpuni, salah satunya adalah berani menyelidiki dugaan pencemaran air Kali Brantas.
"Jadi dalam konteks ini memang saya berharap pansel nanti bisa melihat bagaimana siapa-siapa yang layak, siapa-siapa yang qualified tentunya kapasitas intelektual, kapasitas akademik juga diperhatikan, integritas diperhatikan, tetapi juga independensi dari para calon untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya di Komnas HAM sebagaimana semestinya satu lembaga nasional human right institution itu berfungsi di Indonesia," terangnya.
Sandrayati mendorong agar anggota Polri tersebut pensiun. Hal ini juga berlaku pada ASN dari instansi lain agar berhenti sementara atau berhenti penuh. Dengan demikian kinerja Komnas HAM tetap berjalan dengan baik.
"Ini yang memang kemudian harus jadi pertimbangan juga agar Komnas bisa tetap independen, Komnas bisa tetap menjalankan fungsi dengan efektif tanpa kesungkanan untuk bisa ikut mendukung penguatan Polri sebagaimana mereka semestinya. Ini kan kalau dilihat beberapa tahun terakhir hubungan kami dengan Polri baik-baik, lebih konstruktif, lebih efektif dan karena tidak ada conflict of interest dari kami jadi bisa lebih enak untuk bekerja," tuturnya.
Sekitar 50 orang kandidat lolos seleksi pimpinan Komnas HAM 2022-2027. Hal itu telah diumumkan panitia seleksi (pansel). Dari daftar yang dirilis, ada nama perwira tinggi Polri yakni Remigius Sigid Tri Hardjanto dari Yogyakarta. Remigius berpangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua. Ia merupakan lulusan Akpol 1987 yang berpengalaman di bidang reserse.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky