tirto.id - Head of Social Change dari Never Okay Project, Fiana Dwiyanti, mengatakan segala bentuk pelecehan seksual di dalam ruang kantor, atau saat seorang pegawai menjalankan pekerjaannya, tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kantornya.
“Seringkali kantor bilang pelecehan atau pemerkosaan yang terjadi di kantor dianggap sebagai masalah pribadi. Enggak boleh, itu harus juga menjadi tanggung jawab kantor,” kata Fiana dalam kelas mengenai pelecehan seksual dalam ruang kerja di Ruang Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (2/12/2019).
Fiana pun menyampaikan pada dasarnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan ruang bekerja yang aman bagi pekerja. Selain itu, pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan tempat kerja yang aman dan terjamin keselamatannya.
Tak hanya menjadi tanggung jawab bagi perusahaan, Fiana pun mengatakan bahwa pekerja memiliki tanggung jawab untuk turut membangun iklim tempat kerja yang aman.
“[Pekerja] jangan sampai melakukan pelecehan di kantor, jangan membiarkan saat mengetahui adanya pelecehan seksual di kantor,” ungkap Fiana.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Never Okay Project pada tahun 2018, satu dari tiga perempuan pernah mengalami pelecehan dalam ruang kerja. Pelaku pelecehan paling tinggi adalah atasan di tempat kerja (36 persen). Kemudian diikuti dengan rekan kerja sebaya (33,6 persen), rekan kerja dari luar organisasi (12,1 persen), serta bawahan (4,9 persen).
“Jabatan mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelecehan karena punya power yang lebih. Namun, tetap ada juga kejadian di mana bawahan yang melakukan pelecehan ke atasan,” ujar Koordinator Never Okay Project Alvin Nicola.
Ujar Alvin terdapat sejumlah dampak ke korban pelecehan tersebut. Paling tinggi, korban cenderung untuk menghindari situasi tertentu (50,89 persen). Beberapa korban juga mengalami dampak negatif pada kesehatan mental (27,1 persen).
Dampak yang juga disoroti oleh Alvin adalah keinginan untuk bunuh diri (2,66 persen). “Sekali pun angkanya dua persen, ini tetap penting untuk diperhatikan,” tegasnya.
Alvin pun menyarankan sejumlah langkah untuk menghindari kejadian pelecehan seksual di kantor. “Perlu meningkatkan self awareness, cari tahu aturan apa yang dapat melindungi. Bisa cek juga di kontrak kerjanya,” ujarnya.
Kemudian, jika memang mendapatkan pelecehan, Alvin menyarankan agar korban setidaknya membuat laporan ke bagian human resources (HR) atau sumber daya manusia (SDM).
“Laporkan. Ini agak tricky saat gak ada aturan soal ini di kantor, atau HR-nya hanya mengurus soal rekrutmen dan tak mengurus masalah ini. Ada beberapa perusahaan yang sudah baik dan memiliki tim sendiri untuk menangani pelecehan,” jelasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi