Menuju konten utama

Perundungan di Lingkup Dokter Residen, Menkes: Kita Sikat

Menkes menyebut akan makin tegas kepada RS pendidikan yang melakukan pembullyan.

Perundungan di Lingkup Dokter Residen, Menkes: Kita Sikat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan, akan menindak tegas pelaku perundungan di lingkup dokter residen. Budi menegaskan praktik perundungan terhadap dokter muda oleh dokter senior memang telah berlangsung lama.

“Saya akan semakin tegas kepada Rumah Sakit pendidikan, kalau ada yang melakukan itu (perundungan) akan kita sikat,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Dokter residen adalah dokter yang telah lulus dari perguruan tinggi kedokteran dan sedang dalam proses pelatihan klinis lanjutan di rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya.

Budi menuturkan, perlindungan kepada mahasiswa kedokteran akan ditegakkan.

“Bahwa itu dilarang dan senior-senior atau guru-guru yang melakukan bully akan kita tindak tegas dan itu akan memberikan perlindungan yang cukup bagi mahasiswa kedokteran,” sambung Budi.

Ia menyatakan bahwa selama ini memang banyak yang tidak berani mengungkapkan kasus perundungan di lingkup dokter residen.

“Ini sudah puluhan tahun terjadi di rumah sakit-rumah sakit pendidikan kita dan tidak pernah ada keberanian atau ketegasan,” jelas Budi.

Budi juga mengklaim ada dokter-dokter muda yang harus membayar uang dalam jumlah besar untuk senior mereka.

“Sampai puluhan juta hanya untuk membayar senior-seniornya untuk hal-hal yang sangat personal dan mereka juga menerima tindakan-tindakan yang menurut saya tidak pantas untuk dilakukan mereka cuma nggak berani ngomong,” tuturnya.

Selain itu, Ia juga menyoroti dokter senior yang mempersulit rekomendasi dan izin kepada dokter muda untuk menempuh pendidikan dokter spesialis.

Sebelumnya, Budi pernah menegaskan pernyataan hampir serupa saat pengesahan UU Kesehatan di DPR RI.

“Dari nakes yang rentan didiskriminasi menjadi dilindungi, nakes memerlukan perlindungan hukum baik dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundingan dari sesama,” ujar Budi di gedung DPR RI, Selasa (11/7).

Ia menyatakan bahwa UU Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan tersebut akan lebih mempermudah pendidikan dokter spesialis.

“Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan konteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup,” imbuh Budi.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN DOKTER RESIDEN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri