Menuju konten utama

Pertamina Tindak Tegas Petugas SPBU Pungli Konsumen di Bali

Pertamina langsung menelusuri video pungli petugas SPBU dan meminta petugas tersebut dipecat.

Pertamina Tindak Tegas Petugas SPBU Pungli Konsumen di Bali
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) pengendara mobil di SPBU Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Pertamina Patra Niaga mengusut pengelola salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Denpasar, Bali, tentang temuan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan operator SPBU Pertamina kepada konsumen.

“Pendalaman lebih lanjut ke manajemen pengelola SPBU sedang dilakukan oleh tim sales wilayah Bali,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi, saat dihubungi di Denpasar, Selasa (13/8/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Perlu digarisbawahi, wilayah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) Pertamina di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.

Kejadian pungli itu dilakukan oleh operator SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali pada Senin (12/8).

Pungli itu diketahui publik setelah konsumen tersebut merekam keluhan karena oknum operator melakukan pungutan sebesar Rp5.000 dan menjadi viral di media sosial.

Menurut Ahad, konsumen tersebut membeli BBM non-subsidi jenis Pertamax dengan jeriken (kemasan) dan dikenakan biaya tambahan Rp5.000.

Ia menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM nonsubsidi menggunakan jeriken yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya.

“Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” katanya lagi.

Pertamina menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta kepada SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi soal pungli itu. Mereka juga meminta pemberian sanksi pemecatan kepada salah satu operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan yang diberikan, pelanggaran dilakukan oleh oknum operator,” ujarnya pula.

Selain mendalami kasus itu, Ahad juga membina pengawas dan manajemen agar meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

Sementara itu, pengawas SPBU 54.80153, Nyoman Sukirta, meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya melalui tayangan video.

Baca juga artikel terkait PUNGLI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher