Menuju konten utama

Personel Polri Disiagakan di Demo FPI Soal Kasus Viktor Laiskodat

Sekjen DPP FPI Habib Novel menuturkan sekitar 10.000 orang akan jalan kaki dari Masjid Cut Nyak Dien menuju Kantor Bareskrim Mabes Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, hari ini.

Personel Polri Disiagakan di Demo FPI Soal Kasus Viktor Laiskodat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Hari ini petugas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat siap mengamankan aksi Front Pembela Islam (FPI) yang memprotes politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat terkait dugaan penistaan agama.

"Untuk personel dari Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Argo mengatakan aparat kepolisian menyiapkan petugas sesuai perkiraan jumlah pengunjuk rasa yang akan menggelar aksi.

Dalam aksi demonstrasi ini, Sekretaris Jenderal DPP FPI Novel Bamukmin menuturkan sekitar 10.000 orang akan jalan kaki dari Masjid Cut Nyak Dien menuju Kantor Bareskrim Mabes Polri di kawasan Gambir Jakarta Pusat.

Novel mengungkapkan massa menuntut penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menuntaskan proses hukum Viktor Laiskodat terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ia menuduh Ketua Fraksi Partai NasDem itu membuat gaduh dan memecah belah Bangsa Indonesia lantaran melontarkan perkataan yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto menegaskan penyidik kepolisian tidak menghentikan kasus penistaan yang menyeret Viktor.

Rikwanto mengungkapkan polisi masih memerlukan beberapa keterangan saksi yang hadir di lokasi kejadian. "Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ujar Rikwanto.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu mengemukakan penyidik akan koordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen.

Selanjutnya, Rikwanto mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.

Hal itu, menurut Rikwanto, sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2).

Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malapraktik sehingga penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri