tirto.id - Lima pekerja Suara Merdeka membawa masalah ketenagakerjaan mereka dengan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Gugatan perselisihan hak itu didaftarkan pada Jumat (10/7/2026).
Lima pekerja tersebut adalah Sumarlan, Wahid Hardiansyah, Adhitya Rendra Wirabhuana, Arif Sunarso, dan Aris Mulyawan.
Mereka menggugat PT Suara Merdeka Press karena menilai perusahaan belum memenuhi hak normatif pekerja, mulai dari upah, tunjangan hari raya (THR), hingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kuasa hukum para pekerja, Amadela Andra Dynalaida, mengatakan gugatan itu diajukan sebagai kelanjutan dari proses penyelesaian di luar pengadilan yang tak membuahkan kesepakatan.
"Hari ini, kami resmi mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” kata Amadela dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Dalam rincian gugatan, nilai tuntutan masing-masing pekerja berbeda, namun rata-rata mencapai lebih dari Rp300 juta per orang. Secara akumulasi, hak yang ditagih tembus miliaran.
"Dari lima pekerja, total Rp1.564.013.049,” beber Amadela.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari selisih upah beserta denda sejak 2013-2025, serta kekurangan THR berikut dendanya yang disebut belum dipenuhi perusahaan.
Salah satu penggugat, Sumarlan, mengatakan langkah menggugat perusahaan diambil setelah mediasi berulang kali tak menghasilkan penyelesaian. Dia mengaku keputusan itu bukan pilihan yang ringan.
"Dengan terpaksa kami harus melakukan perlawanan kepada perusahaan kami sendiri," ucap Sumarlan.
Menurut dia, persoalan paling memberatkan adalah pembayaran gaji yang tak menentu. Dalam beberapa tahun terakhir, gajinya dibayar dengan cara dicicil, nilainya tak utuh, dan waktunya tak jelas.
Sumarlan menyebut gaji bulanan yang dia terima sekitar Rp1,4 juta, sementara transfer terakhir yang masuk ke rekeningnya hanya sekitar Rp600 ribuan.
Yang lebih pelik, pembayaran yang diterimanya pada Juni 2026 ternyata merupakan gaji untuk Juni 2025. Artinya, ada jeda setahun penuh antara pekerjaan yang telah dilakukan dengan upah yang dibayarkan perusahaan.
"Jadi, yang gaji bulan Juli 2025 sampai Juni 2026 belum dibayar," ujarnya.
Selama ini, perjuangan lima pekerja Suara Merdeka didampingi oleh LBH Semarang, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang.
Respons Suara Merdeka
Sementara itu, kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto, sebelumnya menegaskan pihak perusahaan siap apabila sengketa dengan lima pekerja berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Daryanto mengkritik langkah lima pekerja yang mempersoalkan hak ketenagakerjaan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang disebut sedang terpuruk.
Menurut dia, Suara Merdeka sudah terpukul sejak 2017 akibat pergeseran bisnis media cetak ke platform digital, lalu makin tertekan saat Pandemi COVID-19 menghantam industri pers.
Daryanto menyebut penurunan oplah koran, berkurangnya pelanggan, dan merosotnya pemasang iklan membuat kondisi keuangan perusahaan terus memburuk. Sejumlah unit usaha dalam grup Suara Merdeka, kata dia, bahkan ikut terdampak hingga ada yang berhenti beroperasi.
Dalam kondisi itu, perusahaan mengklaim telah melakukan berbagai langkah penyelamatan agar usaha tetap bertahan, termasuk mengurangi jumlah pekerja secara bertahap. Jika pada 2017 jumlah pekerja masih sekitar 870 orang, angka itu disebut terus menyusut hingga tinggal sekitar 300 pekerja pada 2025.
Salah satu kebijakan yang kemudian diambil manajemen adalah memo internal per April 2020 yang mengatur pembayaran upah sebesar 55 persen dari take home pay pekerja.
Daryanto menolak jika kebijakan itu disebut sebagai pemotongan upah sepihak sebab menurut dia langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha di masa pandemi.
"Memo diambil secara terbuka diberitahukan kepada seluruh pekerja dan faktanya sudah jalan bertahun-tahun tanpa ada keberatan ataupun komplain dari pekerja-pekerja (selain para penggugat)," jelasnya dalam dokumen yang diperbolehkan untuk dikutip Jumat (10/7/2026).
Daryanto juga menegaskan perusahaan menolak tuntutan pekerja terkait pengembalian selisih THR beserta denda. Menurut dia, perusahaan selama ini tetap membayarkan THR, meski besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan dilakukan secara bertahap karena kondisi perusahaan belum pulih.
Dia menyebut perusahaan memang sedang “tidak baik-baik saja”. Dalam lima tahun terakhir, Suara Merdeka terus merugi, bahkan kemampuan keuangannya belakangan hanya cukup untuk menutup sekitar 30 persen kebutuhan biaya sumber daya manusia.
Sejak September 2024, kata dia, perusahaan juga tak lagi mampu membayar upah secara rutin sesuai skema 55 persen, melainkan hanya sekitar 20 persen per bulan dari nilai yang semestinya dibayarkan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































