tirto.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember berawal dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut diajukan sejak 2024 setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) di lingkungan perbankan.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan sejak menemukan indikasi adanya pelanggaran, BNI segera melakukan pemeriksaan internal sebelum akhirnya melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, perseroan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan berkomitmen mendukung penyidikan secara kooperatif.
"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima Jember Yang Itu dari BNI Cabang Jember, Jumat (10/7/2026).
Okki menjelaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan BNI dalam menjaga integritas penyaluran KUR. Perseroan juga telah mengambil langkah penanganan internal terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
Lebih lanjut, kata Okki, BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud), baik yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
"Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," tegasnya.
Dia juga menambahkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI secara keseluruhan.
Penyaluran kredit di lingkungan BNI, lanjut Okki, tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah," pungkas Okki.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MFH selaku mantan Pimpinan BNI Cabang Jember, AM selaku agen penagihan dari CV Jawara Tani, dan IIS yang merupakan agen penagihan dari CV Idris Afnan Jaya.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank milik negara Cabang Jember.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika MFH menunjuk AM dan IIS sebagai pihak ketiga untuk merekomendasikan calon penerima KUR sekaligus mengoordinasikan dokumen pengajuan kredit.
Dalam praktiknya, para tersangka diduga tidak menyalurkan kredit kepada petani atau pelaku usaha produktif yang memenuhi syarat, melainkan merekayasa data calon debitur menggunakan identitas masyarakat yang dipinjam.
Untuk memperoleh identitas tersebut, AM dan IIS diduga memerintahkan anggotanya meminjam KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah milik warga dengan imbalan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR Mikro. Penyidik menduga proses pencairan kredit dilakukan dengan sepengetahuan MFH guna menutup tunggakan KUR tahun 2020 sehingga kinerja penyaluran kredit cabang tetap terlihat baik.
Menurut Kejati, proses verifikasi terhadap calon debitur diduga sengaja diabaikan. Bahkan, MFH disebut menekan account officer agar tetap memproses pengajuan kredit, meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR.
Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh AM dan IIS. Seluruh PIN ATM juga dibuat seragam sehingga dana KUR dapat ditarik dan dikuasai oleh kedua agen penagihan tersebut.
"Dana kemudian dikumpulkan dan seluruhnya ditarik oleh dua orang collection agent tersebut," kata I Gede Punia.
Selain itu, penyidik juga menduga MFH menerima uang sebesar Rp105 juta dari AM dan IIS terkait praktik tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu skema yang diperiksa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar.
Sementara secara keseluruhan, dugaan penyimpangan penyaluran KUR selama 2021 hingga 2023 diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
==========
Jember Yang Itu adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Jember Yang Itu
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































