tirto.id - Seorang pria warga negara Kanada berinisial AJK (46) ditemukan tewas dengan luka tembak di sebuah vila di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, pada Senin (6/7/2026).
Peringatan: Artikel ini memuat informasi terkait bunuh diri. Informasi dalam artikel ini tidak bertujuan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika Anda, teman, kerabat, atau keluarga memiliki kecenderungan bunuh diri, segera hubungi bantuan profesional melalui psikolog, psikiater, atau dokter kesehatan jiwa di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Layanan dari Kementerian Kesehatan dapat pula dihubungi di nomor 119 ext 8 atau healing119.id.
Oleh polisi, pria tersebut diduga bunuh diri dengan cara menembak diri sendiri dengan menggunakan senjata api.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengatakan bahwa jasad AJK ditemukan sekitar pukul 14.30 WITA.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat rekan korban yang berinisial BJ mencoba menghubungi korban sejak Senin pagi. Namun, korban tidak juga memberikan respons.
“BJ telah membuat janji dengan korban untuk mengantarkan sepeda motor ke vila tempat korban menginap,” kata Ariasandy ketika dikonfirmasi Tirto pada Jumat (10/7/2026) malam.
Selanjutnya, BJ menyuruh salah satu pegawai di rumahnya yang berinisial DAE untuk memeriksa kondisi korban di vila tempat tinggalnya.
Saksi DAE mendatangi vila tersebut pada pukul 14.00 WITA dan mendapati pintu vila dalam keadaan terkunci. DAE mengabarkan hal tersebut kepada BJ.
Mendapatkan informasi tersebut, BJ berinisiatif mendatangi vila AJK dan mendapati pintu vila masih terkunci. Karena khawatir sesuatu terjadi pada korban, BJ memutuskan untuk mendobrak pintu vila.
“Setelah pintu berhasil dibuka, BJ melihat korban dalam keadaan berbaring di atas sofa dengan kondisi mengalami luka dan berdarah. Lalu, staf yang mendampingi BJ melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” jelas Ariasandy.
Kronologi lainnya datang dari satpam berinisial MRH yang dihubungi istri korban berinisial Z yang sedang berada di Jakarta. Istri korban meminta MRH untuk mengecek vila tempat tinggal korban, sehingga MRH memutuskan untuk pergi ke vila tersebut sambil terus berkomunikasi dengan teman wanita korban.
Setelah sampai ke vila, MRH menggedor pintu beberapa kali, tetapi tidak mendapatkan respons. Z lantas meminta MRH untuk memeriksa bagian belakang vila. Namun, pintu belakang vila tersebut juga dalam kondisi terkunci dan tidak terdapat respons dari dalam.
"Selanjutnya, saksi MRH kembali ke pos. Saksi MRH terakhir kali melihat korban saat masuk ke areal vila pada hari Minggu (05/07/2026) sekitar pukul 15.00 WITA dengan menggunakan sepeda motor,” terang Ariasandy.
Dari permintaan keterangan oleh polisi, saksi BJ menyampaikan bahwa korban pernah berpesan kepadanya bahwa apabila terjadi sesuatu terhadap dirinya, maka saksi diminta untuk menghubungi nomor ibu AJK. Oleh sebab itu, BJ menghubungi ibu AJK untuk memberi tahu kondisi korban.
“Saksi BJ juga menerangkan bahwa korban semasa hidupnya ketika masih tinggal di Jakarta, sempat melakukan upaya bunuh diri sebanyak 3 kali dengan cara menyayat urat nadi tangan hingga dirawat di rumah sakit selama 3 bulan. Korban diduga memiliki penyakit paranoid,” ungkap Ariasandy.
Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Sebelumnya, pada pukul 19.00 WITA di hari Senin (6/7/2026), tim identifikasi Polresta Denpasar dan Labfor Polda Bali telah melakukan olah TKP.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































