tirto.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengatakan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah akan mengatur waktu masak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Nantinya, memasak makanan untuk MBG tak boleh sebelum jam 12 malam.
"Jadi kalau ada yang justru yang melakukan masak jam 10 itu adalah hal yang salah. Dan itu nanti ini akan masuk dalam perpres, bagian dari tata kelola yang bahwa tidak boleh memasak makanan ini di bawah jam 12," kata Nanik dalam acara Talkshow bertajuk "Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG" disaksikan melalui akun YouTube BGN, Kamis (23/10/2025).
Menurut Nanik, dalam petunjuk teknis program MBG sudah diterangkan bahwa aturan memasak untuk kloter pertama adalah pukul 02.00 untuk pengiriman pukul 06.00.
Lebih lanjut, Nanik menyebut bahwa tenaga kerja dalam program MBG sudah diatur ke dalam 3 sif. Untuk yang mendapat giliran pertama adalah tim persiapan yang akan memulai bekerja pukul 16.00. Kemudian disambung dengan tim dapur yang akan memasak makanan di sekitar pukul 00.00 atau 01.00.
"Kemudian nanti sif berikutnya adalah sekitar jam 4 itu mereka datang, itu adalah tim pemorsian, yang packing [mengemas], itu Pak. Nah terakhir nanti jam 3 sore itu ada namanya tim pencuci ompreng. Makanya di situ ada 47 karyawan," kata Nanik.
Terkait dengan belum rilisnya perpres tata kelola MBG, Nanik menyebut hal itu sebab terus terjadi perubahan isi di dalamnya. Dia kemudian mencontohkan persoalan pemberian MBG kepada guru dan kasus terkait program yang terjadi belakangan ini.
"Sebentar lagi [akan ada], karena terus ada perubahan. Kenapa ada perubahan? dulu kan misalnya, sudah mau keluar dari beberapa waktu lalu tiba-tiba ada usulan guru dimasukkan, jangan guru hanya membagi, tapi dimasukan juga yang menerima MBG," kata Nanik.
"Lalu ada sekarang case-case [kasus] yang berikut ini, kan banyak, tata kelola kami harus ubah. Contohnya dulu kan tata kelola masukkan juknis, sekarang dimasukkan ke dalam perpres. Sehingga perpres ada dua, Perpres secara tata kelola dan perpres organisasi. Jadi terjadi perubahan terus," sambungnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































