Menuju konten utama
Sekjen KemenESDM:

Permen ESDM 27/2017 Kompensasi Listrik ke Pelanggan Masih Direvisi

Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur terkait kompensasi konsumen masih direvisi.

Permen ESDM 27/2017 Kompensasi Listrik ke Pelanggan Masih Direvisi
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto berbincang dengan GM Pertamina MOR V Werry Prayogi, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, Ketua Hiswana Migas Pusat Rachmad Muhamadiyah dan Humas BPH Migas Josef Simanjuntak saat meninjau Kios Pertamina Siaga di kawasan Tol Gempol-Pasuruan KM 792, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur terkait kompensasi konsumen tengah direvisi.

"Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," ungkap Djoko dalam konferensi pers di Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019).

"Perbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan, supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," lanjutnya.

Perhitungan dalam draf Permen yang direvisi, jelas Djoko, kompensasinya dinilai seberapa lama waktu pemadaman listrik. Semakin lama pemadaman, semakin tinggi pula persentasi kompensasi.

"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekian 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen. 3 kali lipat," jelasnya.

Namun, terkait dengan kompensasi atas atas terjadinya blackout atau pemadaman listrik dalam skala besar pada Minggu (4/8/2019) kemarin, perhitungan tetap berdasarkan aturan yang lama.

Dalam perhitungan terakhir, PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa senilai Rp839 miliar.

"Selama aturan baru belum terbit, yang berlaku existing. Perlu waktu untuk revisi aturan setelah Kemenkumham, SOP adalah Kemenkumham undang kementerian-kementerian terkait untuk harmonisasi. PLN hitung dengan aturan yang ada dulu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LISTRIK MATI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri