tirto.id -
Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Pemasaran Pusat, dan Niaga, Maya Kusmaya serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan peran Maya dan Edward dalam kasus ini.
Maya dan Edward, dengan persetujuan dari tersangka Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92. Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang yang lebih tinggi dari seharusnya dan tidak sesuai dengan kualitas barang diterima.
“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92,” ucap Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Proses blending dilakukan agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka M. Kerry Andrianto Rizal dan tersangka Gading Ramadhan Joedo. Lalu, BBM hasil pencampuran itu dijual dengan harga RON 92 (Pertamax).
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar.
Maya Kusmaya dan Edward Corne melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga tinggi kepada mitra usaha.
Qohar menjelaskan seharusnya pembayaran dilakukan menggunakan metode term atau pemilihan langsung dengan jangka waktu tertentu, sehingga dapat diperoleh harga yang lebih wajar.
“Tetapi dalam pelaksanaannya, menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DEM,” ungkap Qohar.
Tidak hanya itu, Maya dan Edward mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum
“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Qohar.
Akibat perbuatan Maya Kusmaya dan Edward Corne bersama-sama dengan Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.
Lima komponen itu adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN dengan nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara,” kata Qohar.
Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin