tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya penyitaan sejumlah uang saat mengeledah rumah tersangka Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Penggeledahan terseut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menerangkan bahwa uang dalam berbagai jenis mata uang ditemukan di rumah tersangka Dimas. Total uang tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp400 juta.
"Semalam juga penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dollar Singapura. Kemudian ada 200 lembar mata uang pecahan 100 dollar Amerika dan 4000 lembar mata uang pecahan 100 ribu rupiah," ungkap Harli dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Menurut Harli, penggeledahan juga dilakukan di enam lokasi lain yang merupakan kediaman seluruh tersangka. Selain uang, penyidik menyita dokumen, laptop, dan telepon genggam.
"Jadi ada yang di Taman Bintaro, ada yang di ruangan kantor di Kecamatan Gambir, ada yang di rumah di Kecamatan Pondok Aren, ada yang di daerah Cimanggis, ada yang di rumah dinas di Cilandak, ada rumah yang di Kebayoran Lama, dan ada rumah yang di Kelurahan Cipete Selatan," ujar Harli.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah M. Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 Nomor 1, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa penggeledahan ini keempat kalinya dilakukan sejak penyidikan dimulai. Namun, tiga penggeledahan lain dilakukan di tempat berbeda.
"Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena tadi dilakukan pukul 12.00 WIB dan masih akan berlangsung di Plaza Asia lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, yang kedua di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru," kata Harli, dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mendalami bukti-bukti lain yang akan memperkuat tindak pidana yang terjadi.
"Itu (lokasi geledah) adalah kantor dan rumah pihak yang tadi sudah disampaikan Pak Kasubdit tadi (Riza Chalid)," ujar Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher