tirto.id - Hari ini penyidik Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, tujuh saksi dan enam ahli dimintai keterangan. Belum ada pihak yang resmi ditetapkan jadi tersangka dalam perkara ini.
“Tujuh saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung. Enam ahli terdiri dari Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Kamis (24/9/2020).
Penyidik juga berkoordinasi dengan pabrik pembuat lift di gedung utama yakni PT Mitsubishi Electric. Polisi memastikan ada unsur pidana kebakaran pada kasus ini, sehingga menggunakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Selanjutnya penyidik akan mengungkap perbuatan terduga pelaku apakah termasuk kesengajaan atau kelalaian.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka. Asal api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.
Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini.
"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ucap dia, Kamis (17/9/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz