Menuju konten utama

Penyewa Toko di Mal Dapat Keringanan Pajak PPN DTP

Insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.

Penyewa Toko di Mal Dapat Keringanan Pajak PPN DTP
Pengunjung berdiri di depan gerai makanan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal, untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/7/2021), seperti dilansir Antara.

Airlangga menyatakan insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. Namun, Airlangga menyatakan belum bisa memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.

“Ini PMK nya sedang dalam proses,” tegasnya.

Pemerintah memberi berbagai bantuan dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Bantuan tersebut di antaranya menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM. Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun.

Bantuan sosial tunai diperpanjang dua bulan yakni Mei sampai Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp6,14 triliun.

Subsidi kuota internet dilanjutkan lima bulan yaitu Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima senilai Rp5,55 triliun.

Diskon listrik yang turut dilanjutkan tiga bulan yakni Oktober sampai Desember besarnya Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.

Berikutnya, melanjutkan bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan yaitu Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp410 miliar.

Tambahan Rp10 triliun yang akan digunakan untuk bantuan subsidi upah (BSU) dengan besaran Rp8,8 triliun sedangkan sisanya Rp1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres yang diberikan kepada 3 juta usaha mikro masing-masing Rp1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp3,6 triliun.

Terakhir yaitu bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri.

“Ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Antara
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti