Menuju konten utama

PPKM Level 4: Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Bawa STRP

Penumpang KA jarak jauh hanya diwajibkan membawa hasil PCR atau antigen negatif COVID-19 dan kartu vaksinasi.

PPKM Level 4: Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Bawa STRP
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menghapus syarat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli 2021 seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19-19 dosis pertama," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Penumpang KA jarak jauh saat libur Iduladha atau periode 19 sampai 25 Juli 2021, wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah, PCR/Antigen negatif COVID-19 dan sertifikat vaksin.

Joni menambahkan bagi penumpang yang tidak dapat divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," kata dia.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," kata dia

Joni menegaskan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KA JARAK JAUH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan