tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 untuk mempercepat pemeriksaan dan pelacakan atau testing dan tracing COVID-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa PPKM tertanggal 23 Juli 2021. Surat itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegaha dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuw. Dalam isinya Kemenkes menilai perlu dilakukan percepatan pemeriksaan dan pelacakan karena kapasitas respons dalam masa PPKM level 4 saat ini terbatas.
Surat edaran dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan meningkatkan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak pasien COVID-19.
Kabupaten/kota dengan hasil asesmen situasi COVID-19 pada level 4 dan level 3 dapat menggunakan RDT-Ag (Rapid Tes Antigen) sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat dan suspek, dan dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
Kemudian jika pemeriksaan RDT-Ag negatif, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan terakhir menggunakan PCR pada hari kelima sejak pemeriksaan pertama (entri tes) kecuali pada daerah yang tidak ada fasilitas pemeriksaan PCR dapat menggunakan RDT-Ag sebagai pemeriksaan terakhir.
Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina.
Selanjutnya kontak erat juga perlu diidentifikasi dari orang seperjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), riwayat makan bersama, dan kontak fisik.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan