tirto.id - Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menyatakan situasi di kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, sudah kondusif usai bentrok polisi dan pendukung Rizieq Shihab.
“Massa sudah mulai membubarkan diri. Situasi sudah landai dan kondusif,” kata dia ketika dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Satria menduga massa memaksa untuk menuju ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melihat langsung sidang vonis eks pentolan Front Pembela Islam itu. Maka kepolisian mencoba membubarkan kerumunan di masa pandemi COVID-19.
"Ada 200 orang dibawa ke Polres Jaktim. Ada yang bawa pisau," sambung dia.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bentrok polisi dan massa dari Rizieq menceburkan kendaraan milik salah satu polisi ke kali setempat.
Hal itu sebagai cara provokasi terhadap aparat. Meski sempat terjadi ketegangan, namun kedua pihak ia klaim bisa menahan diri.
"Masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir, maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," ujar Erwin seperti dikutip Antara.
Keberadaan dari kepolisian tak hanya soal pengamanan saja, namun juga berupaya mencegah penyebaran COVID-19 akibat kerumunan massa. Pukul 9 pagi ini, polisi menutup ruas jalan yang menuju ke gedung pengadilan, seperti fly over Pondok Kopi dari arah Buaran menuju Penggilingan.
Massa mulai berdatangan, mereka diduga akan menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggunakan sepeda motor dan mobil. Sedangkan, kondisi di sekitar gedung pengadilan, aparat gabungan menutup akses jalan mulai dari i I Gusti Ngurah Rai menuju jalan Doktor Sumarno hingga ke arah Pulo Gebang.
Dalam sidang ini, Muhammad Hanif Alatas, terdakwa kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor divonis satu tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Khadwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Menantu dari Rizieq Shihab itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diharuskan membayarkan biaya perkara Rp5 ribu.
Sementara Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara lantara terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan, yakni perbuatan eks pentolan Front Pembela Islam itu meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat berkelakuan baik pada masa mendatang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz