Menuju konten utama

Penumpang KA Tujuan Jakarta Tak Perlu Syarat SIKM, Hanya Rapid Tes

Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jakarta kini tidak perlu lagi melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tetapi mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

Penumpang KA Tujuan Jakarta Tak Perlu Syarat SIKM, Hanya Rapid Tes
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (11/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Perjalanan transportasi Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jakarta kini tidak perlu lagi melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sejak Selasa (14/7/2020) kemarin, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19, baik itu Tes PCR atau Rapid Test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Selain itu, juga bisa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Eva meminta setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam.

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun, agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

"Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di sektor transportasi, khususnya kereta api, sejumlah protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan," jelas dia.

Baca juga artikel terkait KERETA API JARAK JAUH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri