Menuju konten utama

Pemprov DKI: Pemeriksaan SIKM Ditiadakan Sejak 14 Juli

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota mulai 14 Juli 2020.

Pemprov DKI: Pemeriksaan SIKM Ditiadakan Sejak 14 Juli
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM di simpul-simpul transportasi dan ruas jalan mulai Selasa 14 Juli 2020 ditiadakan.

"Dengan ini disampaikan bahwa untuk pemeriksaan SIKM di simpul-simpul transportasi dan ruas jalan mulai Selasa ditiadakan," kata dia kepada Tirto.id, Rabu (15/7/2020).

Ia menjelaskan petugas tidak akan lagi berjaga di titik pengecekan alias check point SIKM yang tersebar di beberapa lokasi. Namun, sebagai gantinya, pemerintah memanfaatkan tekonlogi JakCLM (Corona Likelihood Metric) melalui aplikasi JAKI Pemprov DKI Jakarta.

"SIKM akan digantikan dengan CLM," terang dia.

Agar pelaksanaannya lancar, tambahnya, pihak pemprov sudah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan dengan instansi terkait seperti, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Ketua TGUPP, Dirut KAI, Ketua DPP Organda, Ketua DPD Organda.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPTJ Polana B Pramesti pun membenarkan penghapusan SIKM yang sudah berlaku sejak kemarin.

"Benar, mulai kemarin [Selasa] SIKM ditiadakan," kata Polana.

Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM).

Namun sejak diberlakukan, SIKM banyak mendapat keluhan dari sektor perhubungan karena menghambat orang sehat untuk bepergian. Hal tersebut pernah diungkapkan Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi saat RDP dengan DPR RI dan terakhir SIKM juga dikeluhkan oleh Direktur PT KAI, Didiek Hartantyo.

"Kami hari ini berkirim surat ke Pak Gubernur [Anies Baswedan], kami diinstruksikan Pak Menhub [Budi Karya Sumadi] untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami," ujar Didiek Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X pada Selasa (7/7/2020).

Baca juga artikel terkait SIKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hard news
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Reja Hidayat