Petugas gabungan Polri dan Dishub mengecek dokumen persyaratan perjalanan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, menjelang larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jakarta kini tidak perlu lagi melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tetapi mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, penumpang kereta api tujuan Jakarta tetap diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat hasil tes bebas COVID-19.