tirto.id - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei. Larangan mudik ini berlaku secara menyeluruh di semua daerah.
Atusan larangan mudik diberlakukan dengan membatasi perjalanan warga, terutama lintas-daerah. Oleh karena itu, ada penyekatan di sejumlah titik perbatasan kabupaten/kota.
Kebijakan peniadaan mudik juga berlaku di dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Hanya saja, layanan transportasi untuk kegiatan esensial (non-mudik) masih diizinkan. Kegiatan esensial itu seperti aktivitas bekerja, pemeriksaan kesehatan, pengiriman logistik dan lain sebagainya.
Larangan mudik lebaran 2021 diberlakukan dengan dasar sejumlah peraturan, yakni: SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021; Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021; Permenhub Nomor 13 Tahun 2021; SE Kemenhub Nomor 34 Tahun 2021; dan SE Menpan No 08 Tahun 2021. Isi lengkap sejumlah peraturan itu bisa dilihat melalui link ini.
Berdasarkan sejumlah peraturan tersebut, selama 6-17 Mei 2021, perjalanan lintas-batas daerah hanya diperbolehkan untuk kepentingan darurat dan keperluan nonmudik tertentu, yakni:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Berdasarkan keterangan Satgas Covid-19, pelaku perjalanan dengan kepentingan darurat maupun keperluan nonmudik tertentu harus membawa 2 dokumen persyaratan.
Kedua dokumen tersebut ialah surat hasil tes negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang, atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Berikut tata cara mengurus pembuatan SIKM di sejumlah kawasan Jabodetabek, yakni Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang.
Cara Buat SIKM Online 2021 di Jakarta
Peraturan terbaru mengenai prosedur pembuatan SIKM di DKI Jakarta untuk keperluan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan sudah terbit. Prosedur pembuatan SIKM diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 [PDF].
Merujuk peraturan terbaru tersebut, pembuatan SIKM di DKI Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran 2021 (6-17 Mei 2021) bisa dilakukan secara online.
Kepgub 569/2021 pun mengatur, SIKM DKI Jakarta hanya diberikan kepada setiap individu yang melakukan perjalnan untuk 4 kategori kepentingan nonmudik, yakni:
- Kunjungan keluarga yang sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil dan 1 orang pendamping dari anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Adapun sejumlah syarat yang harus diunggah dalam pembuatan SIKM online di DKI Jakarta ialah sebagai berikut.
1. Syarat buat SIKM DKI Jakarta untuk Kunjungan keluarga sakit:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Syarat buat SIKM DKI Jakarta untuk Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Syarat buat SIKM DKI Jakarta untuk Ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon; dan
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Syarat buat SIKM DKI Jakarta untuk perjalanan Pendamping Ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon;
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Untuk membuat SKIM secara online di Jakarta, warga bisa mengunjungi situs milik Pemporv DKI, yakni https://jakevo.jakarta.go.id.
Prosedur pembuatan SIKM Online di DKI Jakarta terbagi dalam 4 tahap. Pertama, pemohon SIKM membuka situs Jakevo Jakarta.
Kedua, pemohon mengunggah dokumen persyaratan. Ketiga, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.
Keempat, jika berkas sudah valid, akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id.
Tata cara membuat SIKM Online di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs jakevo.jakarta.go.id
- Lakukan Login, atau daftar akun jika belum punya akun Jakevo
- Akun Jakevo bisa dibuat dengan klik DAFTAR, masukkan data nama, email, password
- Jika sudah punya akun, login ke situs Jakevo dengan klik tombol MASUK
- Lalu, pilih menu Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta
- Lalu, pilih Alasan Bepergian
- Lalu, lengkapi data
- Lalu, upload dokumen persyaratan yang diminta
- Kemudian tunggu hasil verifikasi petugas PMPTSP kelurahan domisili
- Jika lolos verifikasi, akan muncul notifikasi di akun Jakevo milik pemohon
- Notifikasi berisi informasi permohonan diterima atau ditolak
- Jika disetujui (lolos verifikasi), dokumen SIKM bisa diunduh dan dicetak
- Info selengkapnya, klik link ini.
Pemegang SIKM DKI Jakarta juga diwajibkan membawa surat hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR, atau Swab Antigen maupun GeNose, selama melakukan perjalanan untuk keperluan selain mudik. Adapun sampel tes harus diamul paling lama 1x24 jam sebelum perjalanan.
Cara Buat SIKM 2021 di Kota Bekasi
Aturan cara pembuatan SIKM di Kota Bekasi sudah diumumkan oleh Dinas Perhubungan setempat. Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021, penerbitan SIKM berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Adapun Surat Izin Keluar Kota Bekasi perlu diurus untuk perjalanan lintas-daerah, kecuali mobilitas di wilayah aglomerasi (Jabodetabek).
Permohonan Surat Izin Keluar dari Kota Bekasi selama tanggal 6 - 17 Mei 2021 harus didasari alasan darurat sebagai berikut:
-Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);
-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan surat kematian;
-Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
-Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
-Pelayanan kesehatan darurat.
Adapun dokumen persyaratan untuk penerbitan Surat Izin Keluar Kota Bekasi (SIKM) adalah:
-Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas dan/atau bekerja
-Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya yang mendapat legalisir dari Kelurahan;
-Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;
-Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
Sementara alur permohonan penerbitan SIKM di Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
-Mengajukan permohonan surat pengantar ke RT/RW
-Kemudian mengajukan legalisir surat pengantar ke Kantor Kelurahan
-Melakukan Test Covid-19 (antigen/swab test)
-Mengirim permohonan ke kantor Dishub Kota Bekasi
-Jika permohonan diterima, SIKM akan terbit.
Cara Buat SIKM 2021 di Kota Depok
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas.
Kegiatan mudik dari dan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang. Perjalanan hanya boleh bagi mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak.
Berdasar SE di atas, warga yang akan keluar dari wilayah Kota Depok selama periode peniadaan mudik Lebaran 2021, harus punya SIKM yang disebut dengan istilah Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM). Adapun SDKM dikeluarkan oleh lurah setempat.
Untuk mendapatkan surat SDKM tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon SDKM diharuskan mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili, lalu mengajukan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, serta tanggal dan alamat tujuan perjalanan.
Setelah itu, pemohon SDKM memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya. Terakhir, pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
Informasi selengkapnya mengenai format surat SDKM bisa dilihat melalui link SE Wali Kota Depok ini.
Cara Buat SIKM di Kota Tangerang
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari luar menuju Kota Tangerang ataupun sebaliknya wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Jadi, jika masyarakat mau berpergian ke luar wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM," kata Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, Kamis (06/05/21), dikutip dari situs Pemkot Tangerang.
Masyarakat Kota Tangerang bisa mengajukan pembuatan SIKM untuk keperluan non-mudik sebagai berikut:
-kunjungan keluarga sakit,
-kunjungan duka keluarga meninggal,
-ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga,
-kepentingan persalinan yang didampingin maksimal dua orang," jelasnya.
Menurut Ivan, masyarakat Kota Tangerang yang ingin memiliki SIKM dapat mengurusnya di kantor kelurahan sesuai domisili. Permohonan SIKM harus dilengkapi dengan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
"Setelah mendapatkan surat pangantar, masyarakat bisa langsung ke kelurahan untuk dibuatkan SIKM yang dilengkapi dengan tandatangan basah ataupun elektronik lurah setempat," ujar Ivan.
SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Oleh karena itu, warga Kota Tangerang yang sudah ke luar wilayah daerahnya tetap harus membawa SIKM dari daerah tujuan saat kembali.
Editor: Agung DH