Menuju konten utama

Tujuan Larangan Mudik 2021 & Aturan Transportasi di Area Aglomerasi

Satgas Covid-19 dan Kemenhub menyatakan peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku menyeluruh di semua wilayah, termasuk dalam kawasan aglomerasi.

Tujuan Larangan Mudik 2021 & Aturan Transportasi di Area Aglomerasi
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub memeriksa kendaraan yang dicurigai akan pergi mudik di Pos Penyekatan larangan mudik perbatasan Provinsi Banten dengan DKI Jakarta di Pasar Jumat, Jakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, peraturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku secara menyeluruh, termasuk di wilayah aglomerasi.

Kebijakan peniadaan mudik di satu wilayah aglomerasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjamin protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan peniadaan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021, sejak awal ditetapkan berlaku di semu wilayah.

Sementara pengecualian di kawasan aglomerasi hanya berlaku untuk layanan transportasi terkait kegiatan esensial harian, seperti aktivitas bekerja, pemeriksaan kesehatan, pengiriman logistik dan lain sebagainya.

Kegiatan mudik di wilayah Aglomerasi tetap dilarang mengingat aktivitas rutin di setiap Hari Raya Idul Fitri tersebut bisa memicu kerumunan.

"Kebijakan tetap, yaitu peniadaan mudik [lebaran 2021], tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan," kata Wiku dalam siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kemenhub pada Jumat (7/5/2021).

Menurut Wiku, aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 diberlakukan karena silaturahmi "langsung" di tengah masyarakat dapat memicu kontak fisik yang memperbesar potensi penularan Covid-19, terutama di lingkup keluarga.

Apalagi, mayoritas sasaran tempat yang dituju para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua. Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian pasien COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil kemungkinan pemulihan dari sakit.

Dia menambahkan, ketentuan dalam Surat Edaran Satgas No. 13/2021, beserta addendum SE itu, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

Selain itu, Wiku berharap pelarangan mudik, baik lintas-daerah maupun dalam wilayah aglomerasi tidak menghilangkan esensi mudik lebaran, yaitu silaturahmi. Aktivitas saling bermaaf-maafan di saat lebaran masih bisa dilakukan oleh umat Islam melalui sarana teknologi komunikasi.

Aturan Pembatasan Transportasi di Wilayah Aglomerasi

Untuk memperjelas keterangan dari Satgas Covid-19, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, kegiatan mudik lebaran di dalam wilayah aglomerasi dilarang.

Hanya saja, di dalam wilayah aglomerasi aktivitas transportasi tidak ditiadakan sepenuhnya. Oleh karena itu, di dalam wilayah aglomerasi tidak dilakukan penyekatan.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik

dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial," kata Adita.

"Dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan aglomerasi, dengan pembatasan. Transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada," dia menambahkan.

Adapun aktivitas esensial yang dimaksud ialah di sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, pelayanan dasar, objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan seni-sosial-budaya.

Selain itu, kata dia, penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan transportasi esensial dalam satu wilayah aglomerasi akan diawasi lebih ketat. Pemerintah daerah diimbau guna memastikan supaya layanan transportasi beroperasi secara terbatas dibarengi penerapan protokol kesehatan.

Berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, sektor transportasi darat, tetap beroperasi secara terbatas di kawasan aglomerasi sebagai berikut:

  • Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  • Bandung Raya;
  • Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
  • Jogja Raya;
  • Solo Raya;
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Pengoperasian sarana transportasi darat dalam kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

Sementara sektor transportasi kereta api hanya bisa beroperasi untuk kepentingan mendesak dan non-mudik di Jawa. Selain itu, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi pula secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH