tirto.id - SIKM adalah kepanjangan dari Surat Izin Keluar Masuk yang dipakai sebagai salah satu syarat mudik di sejumlah kota, salah satunya DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan keputusan mengenai prosedur pengurusan SIKM di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Prosedur SIKM tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal.
Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.
Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19. Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam.
Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.
- Kategori pertama, untuk kunjungan keluarga yang sakit;
- Kategori kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Kategori ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga;
- Kategori keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.
Sementara itu, Kepgub soal SIKM ini bisa diunduh melalui link berikut: Kepgub SIKM DKI Jakarta 2021.
Syarat SIKM 2021 DKI Jakarta
Persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:
1.Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3.Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon; dan
b.Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.
4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon;
b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Editor: Agung DH