Menuju konten utama

SIKM Online DKI Jakarta 2021: Cara Buat & Syarat di Aturan Terbaru

Aturan pembuatan SIKM Online DKI Jakarta 2021 telah terbit. Pembuatan SIKM Jakarta 2021 secara online bisa lewat situs Jakevo.

SIKM Online DKI Jakarta 2021: Cara Buat & Syarat di Aturan Terbaru
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub memeriksa kendaraan yang dicurigai akan pergi mudik di Pos Penyekatan larangan mudik perbatasan Provinsi Banten dengan DKI Jakarta di Pasar Jumat, Jakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diterapkan oleh pemerintah pada tanggal 6-17 Mei. Pemberlakuan larangan mudik jelang Idul Fitri 2021 ini dibarengi dengan langkah Polri melakukan penjagaan di ratusan titik jalur penyekatan. Penyekatan itu dilakukan untuk menghalau kendaraan yang mengangkut pemudik.

Larangan mudik diberlakukan untuk mencegah potensi lonjakan penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Risiko itu semakin besar karena sejumlah varian baru virus corona dari luar negeri telah menyebar di berbagai daerah.

"Jika mutasi virus dibiarkan, akan makin banyak varian COVID-19 yang muncul dan berpotensi berdampak buruk ke upaya pengendalian COVID-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pada Kamis (6/5/2021).

Larangan mudik lebaran 2021 diberlakukan dengan dasar sejumlah peraturan, yakni: SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021; Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021; Permenhub Nomor 13 Tahun 2021; SE Kemenhub Nomor 34 Tahun 2021; dan SE Menpan No 08 Tahun 2021. Isi lengkap sejumlah peraturan itu bisa dilihat melalui link ini.

Berdasarkan sejumlah peraturan tersebut, selama 6-17 Mei 2021, perjalanan lintas-batas daerah hanya diperbolehkan untuk kepentingan darurat dan keperluan nonmudik tertentu. Jadi kegiatan perjalanan lintas-kabupaten/kota hanya diizinkan untuk keperluan sebagai berikut:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Berdasarkan keterangan Satgas Covid-19, pelaku perjalanan dengan kepentingan darurat maupun keperluan nonmudik tertentu boleh melakukan perjalanan lintas-daerah asal membawa 2 dokumen persyaratan.

Kedua dokumen tersebut ialah surat hasil tes negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang, atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mengenai dokumen terakhir, yakni SIKM, ada 3 jenis berdasarkan pihak berwenang yang mengeluarkannya.

Pertama, Surat izin tertulis/SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II.

Kedua, Surat izin tertulis/SIKM untuk pegawai swasta ditandangani pimpinan perusahaan. Lantas, yang ketiga, surat izin tertulis atau SIKM bagi warga umum nonpekerja maupun pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Cara Daftar SIKM Online DKI Jakarta 2021 & Syaratnya

Peraturan terbaru mengenai prosedur pembuatan SIKM di DKI Jakarta untuk keperluan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan sudah terbit. Prosedur pembuatan SIKM diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 [PDF].

Merujuk peraturan terbaru tersebut, pembuatan SIKM di DKI Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran 2021 (6-17 Mei 2021) bisa dilakukan secara online.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Kepgub 569/2021 mengatur penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemegang SIKM DKI Jakarta juga diwajibkan membawa surat hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR, atau Swab Antigen maupun GeNose, selama melakukan perjalanan untuk keperluan selain mudik.

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," kata Anies dalam siaran pers dari Pemprov DKI Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021.

Kepgub 569/2021 pun mengatur, SIKM DKI Jakarta hanya diberikan kepada setiap individu yang melakukan perjanalan untuk 4 kategori kepentingan nonmudik, yakni:

  • Kunjungan keluarga yang sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil dan 1 orang pendamping dari anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Adapun sejumlah syarat yang harus diunggah dalam pembuatan SIKM online di DKI Jakarta ialah sebagai berikut.

1. Syarat buat SIKM DKI Jakarta untuk Kunjungan keluarga sakit:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Syarat buat SIKM DKI Jakarta untuk Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Syarat buat SIKM DKI Jakarta untuk Ibu hamil/bersalin:

  • KTP Pemohon; dan
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Syarat buat SIKM DKI Jakarta untuk perjalanan Pendamping Ibu hamil/bersalin:

  • KTP Pemohon;
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Untuk membuat SKIM secara online di Jakarta, warga bisa mengunjungi situs milik Pemporv DKI, yakni https://jakevo.jakarta.go.id.

Prosedur pembuatan SIKM Online di DKI Jakarta terbagi dalam 4 tahap. Pertama, pemohon SIKM membuka situs Jakevo Jakarta.

Kedua, pemohon mengunggah dokumen persyaratan. Ketiga, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Keempat, jika berkas sudah valid, akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id.

Tata cara membuat SIKM Online di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs jakevo.jakarta.go.id
  • Lakukan Login, atau daftar akun jika belum punya akun Jakevo
  • Akun Jakevo bisa dibuat dengan klik DAFTAR, masukkan data nama, email, password
  • Jika sudah punya akun, login ke situs Jakevo dengan klik tombol MASUK
  • Lalu, pilih menu Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta
  • Lalu, pilih Alasan Bepergian
  • Lalu, lengkapi data
  • Lalu, upload dokumen persyaratan yang diminta
  • Kemudian tunggu hasil verifikasi petugas PMPTSP kelurahan domisili
  • Jika lolos verifikasi, akan muncul notifikasi di akun Jakevo milik pemohon
  • Notifikasi berisi informasi permohonan diterima atau ditolak
  • Jika disetujui (lolos verifikasi), dokumen SIKM bisa diunduh dan dicetak
  • Info selengkapnya, klik link ini.

Baca juga artikel terkait SIKM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH