Menuju konten utama

2.189 Pemohon SIKM DKI per 8 Mei: 873 Diterbitkan & 1.132 Ditolak

Pemohon SIKM kerap salah menuliskan alamat tujuan & tujuan perjalanan non-mudik.

2.189 Pemohon SIKM DKI per 8 Mei: 873 Diterbitkan & 1.132 Ditolak
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub memeriksa kendaraan yang dicurigai akan pergi mudik di Pos Penyekatan larangan mudik perbatasan Provinsi Banten dengan DKI Jakarta di Pasar Jumat, Jakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerima sebanyak 2.189 permohonan mendaftarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) per Sabtu, 8 Mei 2021 pukul 18.00 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 873 SIKM diterbitkan dan 1.132 ditolak.

"Dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulisnya, Mingu (9/6/2021).

Benni menuturkan penolakan terjadi karena pemohon melakukan hal yang keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data yang salah, maupun kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diperkenankan.

Adapun kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non-mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, dinas, dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM di Wilayah DKI Jakarta.

Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

"Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas," ucapnya.

Benni juga menyampaikan bahwa masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar.

“Bijak Mengajukan SIKM, Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

"Di mana jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM," jelas dia.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 - 17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00 - 16.00 WIB. Waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam” jelasnya.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto