Menuju konten utama

SKB 3 Menteri Dibatalkan MA: Apa Sekolah Kembali Wajibkan Jilbab?

Setelah SKB 3 Menteri tentang jilbab dibatalkan, kini pemda di Sumatera Barat berpeluang kembali menerapkan pewajiban jilbab di sekolah negeri.

SKB 3 Menteri Dibatalkan MA: Apa Sekolah Kembali Wajibkan Jilbab?
Sejumlah umat Islam mengibarkan bendera Merah Putih saat mengikuti Tausiyah Kebangsaan "Indonesia Kerja Bersama" di Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/8). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Aturan seragam di sekolah negeri yang mengatur soal jilbab dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 3 Mei lalu. SKB 3 Menteri itu diteken oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan pada 3 Februari 2021.

Uji materi terhadap SKB 3 Menteri dilayangkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada 8 Maret lalu. Dalih MA membatalkan SKB 3 Menteri adalah bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Dalam salinan putusan perkara nomor 17 P/HUM/202, Mahkamah Agung menyebut SKB 3 Menteri soal seragam sekolah bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3 dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dan terakhir bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kuasa hukum LKAAM, Imra Leri Wahyuli sudah menduga sejak awal bahwa SKB 3 Menteri memang bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Dengan dikabulkannya gugatan, maka tidak ada halangan bagi pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga nilai-nilai luhur adat Minangkabau yang sejalan dengan agama Islam,” kata Imra kepada Tirto, Jumat (7/5/2201).

Dinamika Penolakan SKB 3 Menteri di Sumbar

Pasca-terbitnya SKB 3 Menteri, tidak semua elemen masyarakat dan kepala daerah tunduk. Penolakan tetap terjadi di Sumatera Barat. Salah satu penolak SKB 3 Menteri secara terbuka di Sumbar adalah Wali Kota Pariaman, Genius Umar. Padahal ada sanksi bagi kepala daerah bandel yakni pencabutan dana bantuan operasional sekolah. Kementerian Dalam Negeri juga sudah menegur Walkot Pariaman.

Lewat pembatalan SKB 3 Menteri itu pemerintah daerah, kata Irma, bisa saja kembali menerapkan aturan yang sesuai dengan agama Islam. Yang terjadi sebelum SKB 3 Menteri adalah pewajiban pemakaian jilbab di sekolah, salah satunya terdapat di Kota Padang. Maka kini terbuka peluang untuk kembali mewajibkan jilbab di sekolah.

Saat ini, LKAAM menunggu salinan putusan resmi dari MA. LKAAM merupakan himpunan niniak mamak yang menjaga nilai-nilai agama dan adat. Di Sumbar hubungan agama dengan adat cukup kental, bahkan memengaruhi kebijakan publik. Posisi agama dan adat dalam masyarakat Sumbar digambarkan dalam kalimat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Salah satu bentuk kebijakan publik berdasar agama Islam di Sumbar—seperti di Kota Padang—adalah aturan daerah yang mewajibkan pemakaian jilbab. Aturan berlaku juga bagi siswi beragama selain Islam. Selama ini, sebagian siswi yang terpaksa berjilbab diam saja, tetapi baru-baru ini sejumlah siswi menolak dan berani bicara.

Penolakan siswi Kristen di SMKN 2 Padang pada Januari 2021 menjadi pemantik tiga kementerian berwenang untuk menelurkan SKB 3 Menteri.

Isi SKB itu antara lain adalah sekolah negeri tidak boleh mewajibkan seragam yang identik dengan agama seperti jilbab kepada siswi. Sekolah negeri juga tidak boleh melarang peserta didik untuk mengenakan seragam sesuai agama yang diyakini. Terhadap kepala daerah dan kepala sekolah yang telah membuat aturan wajib berjilbab di sekolah, pemerinah mengharuskan untuk mencabut atau membatalkannya berdasar SKB 3 Menteri. Namun, kini setelah dibatalkan belum jelas keputusan pemerintah.

SKB Dibuat Untuk Akhiri Diskriminasi

Pada masa Orde Baru hingga sekarang, aturan seragam sekolah, khususnya jilbab, mengalami pasang surut. Pemerintah pernah melarang pemakaian jilbab pada dekade 1970-an, kemudian di sekolah negeri pada 1990-an hingga kini muncul kebijakan wajib jilbab. Dan lewat SKB 3 Menteri, kewajiban jilbab berusaha untuk diakhiri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim pada saat mengumumkan SKB 3 Menteri itu menyebut tujuan aturan bersama untuk mengembalikan esensi seragam sekolah sebagai pilhan guru atau siswa tanpa paksaan.

“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem, Rabu (3/2/2021).

Fakta lain mendukung keputusan pemerintah yakni riset Human Rights Watch bahwa aturan diskriminatif berbusana sudah ada sejak 2001 di Indonesia. Tercatat 60 peraturan dikeluarkan pemerintah daerah untuk mewajibkan penggunaan busana muslimah. Pemaksaan jilbab kepada pelajar dan mahasiswi diiringi intimidasi dan saknsi. Imbasnya mereka stres hingga mundur dari sekolah.

Pasca-batalnya SKB 3 Menteri itu, tiga kementerian terkait yang mengeluarkan aturan bersama tengah berembuk untuk meresponnya.

Baca juga artikel terkait JILBAB atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino