tirto.id - Larangan mudik Lebaran 2021 bakal resmi diberlakukan mulai Kamis, 6 Mei 2021. Pemberlakuan aturan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H itu akan berjalan sampai 17 Mei mendatang. Pemerintah melarang mudik demi mencegah risiko peningkatan kasus penularan Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik mulai berlaku besok Kamis, 6 Mei hingga Senin, 17 Mei 2021.
"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita Irawati dalam siaran pers Kemenhub.
Namun, Adita menambahkan, sekalipun ada larangan beroperasi, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan non-mudik.
Untuk memastikan aturan larangan mudik dipatuhi oleh masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menyiagakan ribuan personel untuk berjaga di ratusan titik penyekatan.
Dengan menjaga banyak titik penyekatan, Polri berharap dapat mencegah mobilitas kendaraan pemudik agar tidak bergerak lintas-daerah.
Sebelumnya Polri merencanakan ada 333 titik penyekatan yang tersebar dari Lampung, Pulau Jawa hingga Bali. Namun, belakangan kepolisian memutuskan untuk menambah jumlah pos penyekatan menjadi 381 titik. Ratusan titik sekat itu menyebar dari Sumatera Selatan hingga Pulau Bali.
"Titik penyekatan paling banyak di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari Antara.
Arief meminta masyarakat agar tak nekat dan mencari celah atau jalan pintas supaya bisa mudik. Sebab, polisi sudah bersiaga dan mengantisipasi hal itu. "Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti akan ketemu," ujar dia.
Bagi masyarakat yang kedapatan nekat mudik, petugas akan melakukan tes usap cepat antigen dan GeNose. Jika positif, mereka akan diisolasi, dan apabila berstatus negatif diminta putar balik atau kembali ke rumah.
Arief juga memastikan bahwa kendaraan travel yang nekat membawa penumpang mudik akan ditindak tegas dan diberi sanksi.
"Kalau travel resmi akan ditilang atau kendaraannya ditahan, sementara travel tidak resmi selain ditilang kendaraan akan ditahan sampai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," ujar dia.
Jika menilik pola arus mudik lebaran pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar mobilitas warga biasa terjadi dari Jakarta dan sekitarnya ke daerah-daerah lain. Karena itu, penjagaan di ratusan titik penyekatan yang tersebar di Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat penting untuk dilakukan.
Daftar Lokasi Titik Penyekatan di Jabodetabek & Banten
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengerahkan personel untuk mulai menyekat akses kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta bertepatan dengan dimulainya Operasi Ketupat Jaya 2021, yakni pada Rabu tengah malam, atau saat memasuki tanggal 6 Mei.
"Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point maupun 14 titik penyekatan akan beroperasi mulai nanti malam pukul 24.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Sambodo menerangkan, tepat pukul 00.00 WIB, 6 Mei 2021, petugas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk-keluar Jakarta, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum. "Kita akan melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Sebanyak 4.276 personel akan ditempatkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro Jaya akan menempatkan ribuan personel di 14 titik penyekatan dan 17 titik pemeriksaan (check point).
Mengutip laman resmi Polri, berikut 31 titik penyekatan mudik Lebaran 2021 di Jabodetabek:
- 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo.
- 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic.
- 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan.
- 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur.
- 4 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah.
- 8 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Kalimalang Tambun, Cibarusah.
- 5 Titik di Depok yakni Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI), Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Gerbang Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Simpang Bambu Kuning (Bojong Gede)
- 2 titik di Kota Tangerang, yakni Jatiuwung dan Kebon Nanas.
- 2 titik di Kota Tangerang Selatan, yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung.
- 3 titik dari Polda Metro Jaya, yakni di Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa.
Sementara lokasi titik penyekatan mudik Lebaran 2021 di Provinsi Banten adalah:
- Gerbang Tol Merak, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bojonegara, Gerem bawah (Kota Cilegon)
- Cikande, Ciujung, dan Tanara (Kabupaten Serang)
- Gerbang Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Pintu Tol Serang Timur, Pintu Tol Serang Barat (Kota Serang).
- Gerbang Citra Raya, Jl. Adhiyaksa, Jayanti (Kabupaten Tangerang).
- Perbatasan Jasinga, Cilograng, dan Curug Bitung (Kabupaten Lebak)
- Gayam (Kabupaten Pandeglang).
Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Jawa Barat
Polda Jabar menyiapkan 158 titik penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran tahun 2021, baik di jalur arteri maupun tol dan juga jalur tikus. Sebanyak 22 titik penyekatan berada di jaan Tol. Sementara sisanya berlokasi di jalur arteri.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, penyekatan akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021 dan penjagaan melibatkan para petugas dari Kepolisian, TNI, dan perangkat daerah. Skema penyekatan juga sudah disiapkan secara komprehensif.
"Ada 158 titik penyekatan termasuk jalan-jalan tikus, dan juga sudah diatur sedemikian rupa oleh tim TNI/Polri," kata dia, pada 5 Mei 2021, dikutip dari siaran resmi Pemprov Jabar.
Dia meminta petugas bersiaga 24 jam untuk mencegah pemudik selama masa peniadaan mudik. Supaya penyekatan berjalan optimal, ia menyarankan untuk disusun jadwal sif.
"Karena ada perbincangan di media sosial, para pemudik curi-curi waktu ketika penjaga tengah beristirahat. Jadi harus dibagi dalam 3 sif dalam 24 jam," ujar Emil (sapaan Ridwan Kamil).
Emil menambahkan ada dua daerah di Jabar yang masuk Zona Merah, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Karena itu, tempat wisata di dua daerah itu ditutup saat Lebaran.
“Makanya dengan berat hati saya sampaikan di hari ini, minggu ini ada dua zona merah di Jabar, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Sesuai arahan Kapolri, yang zona merah itu pariwisata akan ditutup," katanya.
Editor: Agung DH