Menuju konten utama
Larangan Mudik Lebaran 2021

Arus Balik Idulfitri, Polda Metro Lakukan Penyekatan hingga 31 Mei

Antisipasi penyebaran COVID-19, Polda Metro Jaya perpanjang penyekatan arus balik lebaran hingga 31 Mei 2021.

Arus Balik Idulfitri, Polda Metro Lakukan Penyekatan hingga 31 Mei
Sejumlah Petugas Kepolisian memeriksa surat bebas COVID-19 ke pengendara yang melintas di Km 34 B Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan operasi penyekatan di wilayah hukumnya masih berlangsung. Hal ini sebagai bentuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 dalam rangkaian arus balik Idulfitri 2021.

"Iya, (penyekatan) diperpanjang sampai 31 Mei. Informasi sampai saat ini, belum ada perintah untuk menghentikan penyekatan," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Dia juga mengingatkan kepada Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan Babinsa dan pihak RT/RW, kelurahan, dan kecamatan untuk melakukan pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) alias 3T.

“Turun ke lapangan lakukan deteksi, monitoring. Jika ada kasus, segera lakukan langkah-langkah 3T secara maksimal dan optimalkan 3 pilar. Itu ikhtiar kami mendukung Pemda agar kasus COVID-19 bisa terkendali," imbuh Fadil.

Pendataan pemudik pun harus dimaksimalkan, metode penempelan stiker status kesehatan bebas Corona bisa dioptimalkan. Pemudik dari Sumatera, Jawa, dan Bali, yang hendak menuju Jakarta menjadi sasaran program tes kesehatan secara wajib atau acak.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan sekitar 1,5 juta pemudik keluar Jakarta pada saat larangan mudik berlaku. Sekitar 440 ribu orang menuju Sumatera, dan selebihnya ke Jawa.

Guna mengurangi penyebaran virus COVID-19 di periode arus balik, maka pemerintah menerapkan dua jenis metode pemeriksaan yaitu random (acak) dan mandatory (wajib).

"Random-Test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan Mandatory-Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai 15 Mei 2021," kata Airlangga, Sabtu (15/5).

Baca juga artikel terkait ARUS BALIK 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz