Menuju konten utama

ASN Dilarang Mudik Lebaran 2021 & Ancaman Sanksi Jika Tetap Mudik

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

ASN Dilarang Mudik Lebaran 2021 & Ancaman Sanksi Jika Tetap Mudik
Personel Satlantas Polres Boyolali mengecek surat bebas COVID-19 milik pengemudi mobil pribadi berplat nomor luar kota saat penyekatan pemudik awal di Exit Tol Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

tirto.id - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, COVID-19.

Menindaklanjuti larangan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, melansir laman Setkab.

Menurutnya, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 ini. Sebab, selama ini selalu terjadi peningkatan kasus COVID-19 setelah libur panjang.

Tjahjo juga mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Nantinya PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Sanksi ASN yang mudik Lebaran 2021

Berikut sanksi yang kemungkinan bisa diterima ASN jika tetap melakukan mudik Lebaran 2021 sesuai PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah,

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. hukuman disiplin ringan

b. hukuman disiplin sedang

c. hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pernyataan tidak puas secara tertulis

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. pembebasan dari jabatan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tjahjo juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN melakukan mudik Lebaran 2021, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri.

“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pengecualian ASN yang boleh keluar daerah saat Lebaran 2021

Terdapat pengecualian mengenai aturan berpergian keluar daerah dalam SE tersebut. ASN boleh berpergian ke luar daerah apabila:

  • melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting dan memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja;
  • terdapat keadaan terpaksa yang telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH