Menuju konten utama

Larangan Mudik 2021: Titik Penyekatan di Jogja & Syarat Masuk Jogja

Penyekatan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 akan dilakukan di perbatasan DIY-Jateng yaitu, Temon, Prambanan dan Tempel selama 24 jam.

Larangan Mudik 2021: Titik Penyekatan di Jogja & Syarat Masuk Jogja
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan soal mudik Lebaran 2021 mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Selain itu, juga telah dikeluarkan adendum aturan soal pengetatan mudik untuk periode 22 April-5 Mei serta 18-24 Mei.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah melarang kegiatan mudik dan akan melakukan penyekatan di beberapa wilayah perbatasan Jogja dengan daerah lain.

Selain itu Pemda Jogja juga telah komitmen bersama 6 provinsi di Jawa, yaitu Jogja, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten untuk melarang kegiatan mudik dan membuat beberapa kesepakatan.

Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk mengantisipasi naiknya kasus COVID-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Berikut aturan dan komitmen bersama 6 provinsi untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

1. Akan melakukan penyekatan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di perbatasan DIY-Jateng (Temon, Prambanan dan Tempel) selama 24 jam.

2. Kabupaten yang saling berbatasan agar melakukan penyekatan di jalur-jalur alternatif.

3. Penglaju (pekerja antar wilayah) yang berasal dari DIY-Jateng diperpolehkan melintasi perbatasan. Penglaju yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN, BUMN, BUMD dan Swasta wajib membawa surat keterangan dari atasan langsung, sementara bagi masyarakat biasa membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Syarat, aturan, dokumen untuk masuk Jogja 6-17 Mei

Berikut syarat, aturan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan melakukan perjalanan atau mudik ke Jogja.

Masa pengetatan “pra” mudik 22 April-5 Mei

Ketentuan dokumen kesehatan

1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam

2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei

Kriteria yang diizinkan:

- bekerja/dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka/meninggal

- ibu hamil/kepentingan persalinan

- wajib disertai surat izin perjalanan dan ibu hamil boleh didampingi 1 orang serta untuk persalinan paling banyak 2 orang

Ketentuan dokumen

1. Hasil negarif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam

2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam

3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Masa pengetatan “pasca” mudik 18-24 Mei

Ketentuan dokumen kesehatan

1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam

2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Pos pemantauan dan pengendalian arus lalulintas dan penumpang di Jogja

Kabupaten Sleman

a. Posko monitoring penumpang:

- Terminal Prambanan

- Terminal Congdongcatur

- Terminal Gamping

- Terminal Pakem

b. Posko monitoring lalu lintas:

Posko monitoring Denggung

Lokasi penyekatan keluar masuk Jogja

Kota Jogja

- Pos Pojok Beteng Timur

- Pos Gejayan

Kabupaten Sleman

- Pos Prambanan

- Pos Tempel

Kabupaten Bantul

- Pos Piyungan

- Pos Klangon Sedayu

- Pos Srandakan

Kabupaten Kulonprogo

- Pos Temon

Kabupaten Gunung Kudil

- Pos Bedoyo

- Pos Hargodumillah

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH