tirto.id - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan soal mudik Lebaran 2021 mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Selain itu, juga telah dikeluarkan adendum aturan soal pengetatan mudik untuk periode 22 April-5 Mei serta 18-24 Mei.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah melarang kegiatan mudik dan akan melakukan penyekatan di beberapa wilayah perbatasan Jogja dengan daerah lain.
Selain itu Pemda Jogja juga telah komitmen bersama 6 provinsi di Jawa, yaitu Jogja, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten untuk melarang kegiatan mudik dan membuat beberapa kesepakatan.
Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk mengantisipasi naiknya kasus COVID-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Berikut aturan dan komitmen bersama 6 provinsi untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
1. Akan melakukan penyekatan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di perbatasan DIY-Jateng (Temon, Prambanan dan Tempel) selama 24 jam.
2. Kabupaten yang saling berbatasan agar melakukan penyekatan di jalur-jalur alternatif.
3. Penglaju (pekerja antar wilayah) yang berasal dari DIY-Jateng diperpolehkan melintasi perbatasan. Penglaju yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN, BUMN, BUMD dan Swasta wajib membawa surat keterangan dari atasan langsung, sementara bagi masyarakat biasa membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Syarat, aturan, dokumen untuk masuk Jogja 6-17 Mei
Berikut syarat, aturan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan melakukan perjalanan atau mudik ke Jogja.
Masa pengetatan “pra” mudik 22 April-5 Mei
Ketentuan dokumen kesehatan
1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan
Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei
Kriteria yang diizinkan:
- bekerja/dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka/meninggal
- ibu hamil/kepentingan persalinan
- wajib disertai surat izin perjalanan dan ibu hamil boleh didampingi 1 orang serta untuk persalinan paling banyak 2 orang
Ketentuan dokumen
1. Hasil negarif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan
Masa pengetatan “pasca” mudik 18-24 Mei
Ketentuan dokumen kesehatan
1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan
Pos pemantauan dan pengendalian arus lalulintas dan penumpang di Jogja
Kabupaten Sleman
a. Posko monitoring penumpang:
- Terminal Prambanan
- Terminal Congdongcatur
- Terminal Gamping
- Terminal Pakem
b. Posko monitoring lalu lintas:
Posko monitoring Denggung
Lokasi penyekatan keluar masuk Jogja
Kota Jogja
- Pos Pojok Beteng Timur
- Pos Gejayan
Kabupaten Sleman
- Pos Prambanan
- Pos Tempel
Kabupaten Bantul
- Pos Piyungan
- Pos Klangon Sedayu
- Pos Srandakan
Kabupaten Kulonprogo
- Pos Temon
Kabupaten Gunung Kudil
- Pos Bedoyo
- Pos Hargodumillah
Editor: Agung DH