Menuju konten utama

Alasan Satgas COVID-19 Larang Mudik Lokal & Aturan Mudik Lebaran

Mudik lokal dilarang untuk mengurangi tingkat penularan virus Corona yang mulai meningkat di beberapa wilayah Indonesia.

Alasan Satgas COVID-19 Larang Mudik Lokal & Aturan Mudik Lebaran
Pemudik sepeda motor melintas di jalur Pantura Pilangsari, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan segala bentuk aktivitas mudik, termasuk mudik lokal, ditiadakan selama Ramadhan dan Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat penularan virus Corona yang mulai meningkat di beberapa wilayah Indonesia.

“Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya. Mohon jajaran pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah,” kata Wiku, melansir Antara.

Wiku menjelaskan kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus corona menular lebih cepat. Misalnya, penularan karena bersalaman, berpelukan ataupun interaksi fisik lainnya yang kerap terjadi dalam pertemuan fisik secara langsung.

Menurutnya, hal ini sering tidak bisa terhindarkan, bahkan terhadap orang yang sebenarnya memahami protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

“Keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, data, ahli, dan pengalaman di lapangan bahwa kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat,” jelas Wiku.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan melaporkan sebanyak sepuluh provinsi di Indonesia saat ini mengalami tren kenaikan kasus aktif penularan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 dalam empat pekan terakhir.

"Tujuh provinsi berkategori kenaikan signifikan dalam empat pekan terakhir, tiga provinsi di antaranya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam empat pekan terakhir," kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melansir Antara.

Siti Nadia mengemukakan tren kenaikan kasus tersebut diukur berdasarkan sumber data Kementerian Kesehatan yang diolah dan dianalisis oleh Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 selama kurun 11 hingga 30 April 2021.

Sebanyak tujuh provinsi dengan kenaikan kasus signifikan di antaranya Bengkulu yang mengalami tren kenaikan kasus 94,9 persen dengan jumlah kasus harian terakhir mencapai 762 kasus.

Kalimantan Barat mengalami kenaikan kasus aktif 59,9 persen dengan jumlah kasus harian mencapai 934 kasus. Kepulauan Bangka Belitung 99,5 persen dengan jumlah kasus harian mencapai 1.630 kasus.

Kepulauan Riau mengalami kenaikan kasus aktif 183,9 persen dengan kasus harian 1.269 kasus. Lampung mengalami kenaikan kasus aktif 100,8 persen dengan kasus harian terakhir mencapai 1.265 kasus.

Berikutnya, Provinsi Sumatera Barat meningkat kasus aktif 62,9 persen dengan jumlah kasus harian mencapai 2.461 kasus. Riau dilaporkan mengalami kenaikan kasus aktif 131,7 persen dengan jumlah 4.864 kasus harian.

Adapun tiga provinsi dengan kriteria peningkatan kasus aktif yang berkategori cukup signifikan adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 13,1 persen dengan jumlah kasus harian sebanyak 2.160 kasus, Jambi sebesar 14,7 persen dari kasus harian terakhir sebanyak 1.384 kasus dan Jawa Barat 17,1 persen dari kasus harian mencapai 30.454 kasus.

"Peningkatan kasus ini harus menjadi kewaspadaan kita, apakah memang sudah ada pergerakan atau mobilitas yang tinggi bahkan sebelum Ramadhan. Bahkan di pekan ini adanya kerumunan kemarin di tempat-tempat perbelanjaan," katanya.

Meski pemerintah telah melakukan upaya pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, kata Siti Nadia, masih diprediksi ada sekitar tujuh persen masyarakat yang memaksakan untuk mudik pada tahun 2021 ini.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengizinkan masyarakat melaksanakan mudik tingkat lokal antarkabupaten atau kota di wilayahnya. Izin diberikan lewat surat edaran tentang mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

"Untuk kegiatan mudik lokal antarkabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M)," kata Zulkieflimansyah dalam surat edarannya, Selasa (4/5).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 itu, moda transportasi, baik darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas.

Selain itu, juga diatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran yang dimulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei.

Mengutip penjelasan dari Satgas Penanganan Covid-19, kebijakan pemerintah dalam pembatasan perjalanan mudik Lebaran 2021 terbagi dalam 3 periode, yang berlangsung sejak pekan keempat April hingga minggu ketiga Mei 2021.

Di tahap pertama, atau periode pra-larangan mudik Lebaran pada 22 April - 5 Mei 2021, kegiatan perjalanan masih diperbolehkan, tapi dengan pengetatan mobilitas penduduk.

Pengetatan tersebut dilakukan dengan pemberlakuan syarat perjalanan berupa surat hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam. Kemudian, tahap kedua adalah periode larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku selama 6 - 17 Mei 2021.

Selama periode ini, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu.

Jadi, pada tanggal 6 - 17 Mei 2021, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian larangan mudik.

Pelaku perjalanan itu harus membawa 2 dokumen, yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," ujar Wiku.

Merujuk isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 [PDF] dan addendum SE [PDF] tersebut, larangan mudik dikecualikan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Sedangkan SIKM atau surat izin tertulis, yang jadi salah satu dokumen persyaratan guna melakukan perjalanan, terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak yang mengeluarkan, yakni:

- Surat izin tertulis/SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II

- Surat izin tertulis/SIKM untuk pegawai swasta ditandangani pimpinan perusahaan

- SIKM/surat izin tertulis bagi warga umum nonpekerja maupun pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Khusus terkait kunjungan wisata selama 6 - 17 Mei 2021, hanya dapat dilakukan oleh warga yang melakukan perjalanan di dalam kabupaten/kota domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.

Ini karena perjalanan lintas-batas daerah tidak diperbolehkan. Kemudian, tahap ketiga atau periode pascalarangan mudik Lebaran 2021 berlangsung di tanggal 18-24 Mei 2021.

Pada periode ini, kembali diberlakukan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode pralarangan mudik.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH