tirto.id - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ujar Joni dalam keterangan resmi, Rabu (27/5/2020). Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lain sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.
"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," katanya. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.
Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB. Lalu uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
Joni menambahkan sampai siang hari tanggal 26 Mei, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
"KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," katanya.
Hal serupa berlaku bagi mereka yang mau masuk ke Jakarta via jalan tol. "Kalau masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikutip dari situs resmi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino