Menuju konten utama

Cara Urus SIKM Wilayah Jakarta Via corona.jakarta.go.id

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta bisa diperoleh melalui corona.jakarta.go.id.

Cara Urus SIKM Wilayah Jakarta Via corona.jakarta.go.id
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/prs.

tirto.id - Warga DKI Jakarta yang ingin bepergian keluar wilayah dapat mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) secara online.

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Pemberlakuan SIKM ini guna menekan mobilitas masyarakat yang keluar atau masuk wilayah Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pelayanan perizinan SIKM ini diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk - keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Selain itu, terdapat beberapa sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Sektor usaha yang dimaksud yakni, kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, konstruksi, perhotelan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya keuangan, logistik, insudtru strategis dan pelayanan sasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan objek tertentu.

Warga diimbau untuk tidak membuat surat SIKM palsu karena akan dikenai hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian ditulis di portal informasi COVID-29 Pemprov DKI Jakarta.

Cara Dapatkan SIKM Secara Daring (online):

- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

- Persiapkan berkas persyaratan

- Isi formulir permohonan

- Cek secara berkala pengajuan perizinan

- Cetak dokumen

Baca juga artikel terkait SIKM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH