tirto.id - Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Penetapan SIKM melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
SIKM disebut guna mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
SIKM tak hanya berlaku bagi warga domisili Jakarta, tetapi warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta juga wajib menunjukkan SIKM.
SIKM untuk warga domisili non-Jabodetabek yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta terdiri dari dua jenis yaitu Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
Untuk mendapatkan SIKM, Anda terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perizinan SIKM.
Tahapan yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM, pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.
Anda harus mempersiapkan berkas persyaratan SIKM terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan. Kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.
Kedua, pihak JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan pemrosesannya.
Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.
Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.
Selama proses permohonan perizinan SIKM, Anda dapat secara real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan izin yang sedag dilakukan.
Syarat Domisili Non-Jabodetabek:
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Editor: Agung DH