tirto.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memberlakukan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sampai 7 Juni 2020 mendatang. Ia bilang langkah ini dilakukan sebagai antisipasi berakhirnya batas berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020 pada 31 Mei 2020 padahal arus balik lebaran masih berpotensi terjadi lebih dari itu.
“BPTJ melakukan antisipasi PM 25 tahun 2020 berlaku 31 Mei 2020. Pergub DKI No. 47 tahun 2020 minimal sampai 7 Juni 2020 menerapkan adanya surat izin masuk ke wilayah DKI Jakarta,” ucap Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia, Rabu (27/5/2020).
Edi menjelaskan sebagian masyarakat sudah memutuskan untuk memaksakan mudik. Pemerintah katanya akan berupaya agar mereka tidak sembarang kembali.
Secara jangka panjang, SIKM ini masih tetap dapat diberlakukan usai 7 Juni 2020 yang menjadi batas waktu antisipasi arus balik Lebaran 2020. Namun ia belum dapat memastikan sampai berapa lama SIKM bisa diperpanjang.
“Pergub DKI No. 47 tahun 2020 itu berlaku belum ada masa berlakunya. Tapi minimal itu sampai 7 Juni 2020 sesuai rapat dengan Menko Maritim. Mungkin DKI selepas 7 Juni 2020 tetap akan memberlakukan SIKM untuk keluar masuk,” ucap Edi.
Adapun surat izin ini diperlukan bagi masyarakat yang ingin memasuki DKI Jakarta. Pemberlakuannya pun mencangkup transportasi darat, kendaraan roda empat sampai kereta api. Bagi masyarakat yang tidak mengantongi SIKM, kendaraan roda empat bisa diminta memutar balik kembali ke asal.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz