Menuju konten utama

Siapkan New Normal, Kemenag akan Buka Kembali Rumah Ibadah Bertahap

Kementerian Agama berencana membuka kembali rumah ibadah dalam waktu dekat seiring dengan penerapan new normal yang juga tengah diwacanakan.

Siapkan New Normal, Kemenag akan Buka Kembali Rumah Ibadah Bertahap
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl.

tirto.id - Kementerian Agama berencana membuka kembali rumah ibadah dalam waktu dekat. Rumah ibadah akan dibuka secara bertahap sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin menerapkan kelaziman baru atau new normal.

"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," kata Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan keterangan usai rapat terbatas secara daring, Rabu (27/5/2020).

Pembukaan rumah ibadah akan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Pertama, menjawab kerinduan umat untuk ibadah. Selain itu, masyarakat bisa meningkatkan ibadah secara spiritual dalam menghadapi pandemi. Pembukaan rumah ibadah juga disebut sebagai hadiah bagi daerah yang berhasil menangani Covid-19.

"Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan covid-19 Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," kata Fachrul.

Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama.

Kata Fachrul, masjid yang bisa menjalankan ibadah kembali harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten kota berdasarkan rekomendasi camat. Alasannya, kecamatan lebih memahami daerah sehingga bisa melihat masjid yang bebas Covid-19 atau tidak.

Petugas kecamatan mengajukan kepada pemerintah daerah setingkat kabupaten kota. Pemerintah kabupaten/kota kemudian menilai berdasarkan laju reproduksi virus (R0) dan jumlah reproduksi kasus (RT) di tingkat kabupaten kota. Jika disetujui, rumah ibadah akan mendapatkan izin untuk kembali beraktivitas.

"Izin ini akan direvisi setiap bulan. bisa jumlahnya bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid19nya meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. jadi betul betul kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair," kata Fachrul.

Fachrul mengatakan, Kementerian Agama akan menggelar rapat teknis tentang protokol revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru, Kamis (28/5/2020). Ia berharap, poin-poin protokol yang dibahas bisa segera diterbitkan dalam bentuk regulasi agar masyarakat bisa kembali beribadah dengan baik.

"Jadi nanti muatan muatan dari masing-masing agama akan kami diskusikan Besok pagi, ada rapat khusus di kementerian agama. mudah-mudah setelah itu mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa kami terbitkan," kata Fachrul.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri