Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Mengapa Puluhan Mal di Jakarta Tak Mungkin Dibuka Pada 5 Juni?

Pakar Epidemiologi UI Pandu Riono khawatir rencana dibukanya puluhan mal di DKI Jakarta malah akan menambah klaster penyebaran COVID-19 baru.

Mengapa Puluhan Mal di Jakarta Tak Mungkin Dibuka Pada 5 Juni?
Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Puluhan mal di DKI Jakarta direncakan akan beroperasi kembali pada 5 dan 8 Juni 2020 mendatang atau satu hari setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga selesai dilaksanakan di ibu kota.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat. Rencana ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 489 Tahun 2020 tentang PSBB yang berakhir pada 4 Juni.

Dari 80 pusat perbelanjaan yang tergabung di dalam APPBI, Ellen menuturkan saat ini baru 67 mal yang rencananya akan dibuka pada 5 Juni 2020. Sedangkan 6 pusat belanja akan dibukan pada 8 Juni 2020. Sementara sisanya, belum melaporkan ke APPBI.

“Bilamana tidak dilakukan buka kembali mal, maka semua bisnis terkait dan terdampak akan collaps," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).

Jika nanti beroperasi kembali, ia menjelaskan terdapat sejumlah penyesuaian operasional mal di tengah new normal atau kelaziman baru. Salah satunya perubahan operasional menjadi hanya sembilan jam dari sebelumnya 12 jam, yakni dari 10.00-22.00 WIB menjadi 11.00-20.00 WIB.

Namun kata dia waktu operasional tetap menyesuaikan kesiapan masing-masing mal. "Untuk hal ini, kami serahkan kepada para pengelola mal, sembari dilakukan pemantauan dari hari ke hari," ucapnya.

Selain itu, tidak semua toko atau tenant akan buka ketika mal beroperasi kembali. Saat ini, aturan terkait jenis toko yang buka masih dikaji.

Sebab, kata dia, jika merujuk pada pada kebijakan PSBB DKI, hanya 11 kluster dan mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saja yang diberikan izin untuk beroperasi.

Ia juga memastikan setiap mal yang beroperasi nantinya wajib menerapkan protokol kesehatan. Misalnya mengukur suhu tubuh pekerja dan pengunjung ketika masuk ke dalam mal dan meminta mereka untuk mengenakan masker.

Kemudian menyediakan hand sanitizer di beberapa lokasi, meminta para pengunjung dan karyawan menerapkan physical distancing dengan tidak berkerumun di satu tempat, memberikan batas jarak orang yang menggunakan lift dan eskalator, dan mengatur jarak di tempat makan.

"Pengelola akan secara rutin meningkatkan pembersihan gedung dan fasilitasnya dengan juga melakukan disinfektan. Lalu setiap mal akan mempunyai tim pengendali COVID-19," kata dia.

Dikhawatirkan Timbulkan Klaster Baru

Meski demikian, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memandang rencana pembukaan mal tersebut dinilai terlalu dini dan tergesa-gesa saat angka penularan COVID-19 masih tinggi.

Per 25 Mei 2020 saja, tercatat kasus positif COVID-19 sudah mencapai 22.750. Pada hari itu jumlah penambahannya masih berada di angka 479 kasus.

Dengan beroperasinya puluhan mal usai PSBB tahap III berakhir, Tulus khawatir malah membuka penularan semakin luas termasuk timbulnya klaster baru.

“Potensi pelanggaran sangat besar sehingga kami minta pemerintah jangan terlalu dini, terlalu gegabah membuka mal-mal atau tempat khusus yang berpotensi menjadi klaster penularan baru,” ucap Tulus seperti dikutip dari akun Youtube YLKI, Selasa (26/5/2020).

Tulus menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka mal di mana pun, termasuk di DKI Jakarta. Apalagi melihat tren penambahan kasus positif seminggu terakhir di atas rata-rata, bahkan hingga 900-an kasus baru.

“Sehingga saya kira Gubernur DKI Jakarta harus menolak rencana pembukaan mal ini,” ucap Tulus.

Apabila pihak terkait tetap memaksa untuk membuka mal, Tulus menyarankan agar pengelola pusat perbelanjaan juga harus mengikuti ketentuan yang sudah dibuat pemerintah, yaitu PSBB.

Menurut dia, relaksasi pembukaan mal akan menjadi kontradiktif jika suatu daerah masih dinyatakan zona merah maupun penerapan PSBB masih berlangsung.

“YLKI mengimbau masyarakat untuk tak mengunjungi mal sebelum betul-betul aman dan selama PSBB masih diberlakukan," kata dia.

Meski pengelola pusat perbelanjaan menjanjikan untuk menerapkan protokol kesehatan, YLKI tetap ragu. Sebab dia pesimistis pengawasan di lapangan bisa berjalan mulus.

Tulus mengatakan, baik imbauan, aturan, maupun kewajiban menjalankan protokol Kesehatan, belum tentu akan berjalan sesuai fakta di lapangan.

“Jika terjadi banyak pelanggaran, maka ini diberikan sanksi yang tegas kepada tenant atau mal-nya kalau di lapangan tidak bisa melakukan protokol kesehatan," kata dia.

Sanksi yang dimaksud Tulus sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di ibu kota. Bagi setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50 juta.

Sementara Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyatakan kebijakan PSBB di DKI belum diketahui apakah akan diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan atau tidak.

“Kalau PSBB diperpanjang, mal belum tentu juga diizinkan untuk beroperasi," kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (27/5/2020).

Pria yang tergabung dalam komunitas Kawal COVID-19 juga menuturkan saat ini pemerintah juga masih menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional non-alam. Sehingga semua pihak diminta untuk berhati-hati ketika membuat kebijakan, termasuk membuka mal.

Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI khawatir dengan dibukanya puluhan mal di DKI Jakarta malah akan menambah klaster penyebaran COVID-19 baru. Sebab akan banyak pengunjung yang datang ke mal dan mereka tidak bisa dideteksi secara pasti apakah positif COVID-19 atau tidak, terutama Orang Tanpa Gejala (OTG).

Jika pengelola pusat perbelanjaan tetap memaksakan diri untuk beroperasi, kata Pandu, dirinya menyarankan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan tegas.

Pandu juga meminta kepada Gubernur Anies Baswedan, jika terdapat mal yang tidak melakukan protokol kesehatan dan malah memunculkan kasus baru, untuk ditutup selama PSBB berlangsung.

"Agar menjadi evaluasi mal lainnya yang tetap ingin beroperasi," pungkasnya.

Respons Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak benar jika pemerintah akan membuka puluhan pusat perbelanjaan setelah penerapan PSBB tahap III berkahir pada 4 Juni mendatang.

“Kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 juni, mal buka tanggal 7, itu imajinasi, itu fiksi. Karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri," kata Anies di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menerangkan saat ini pihaknya masih menyusun kajian untuk memutuskan PSBB tahap tiga yang sedang diterapkan sekarang hingga 4 Juni 2020 akan diakhiri atau diperpanjang.

Maka dari itu, sebelum ada keputusan PSBB diakhiri, kata Anies, mal belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

“Saya selalu mengatakan, PSBB ini bisa menjadi PSBB penghabisan, tetapi bisa juga diperpanjang, tergantung pantauan atas aktivitas masyarakat saat ini," ucapnya.

Anies menegaskan keputusan untuk memperpanjang PSBB DKI atau tidak bukan berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan para ahli, tetapi pada perilaku masyarakat.

“Bila perilaku seluruh masyarakat menahan diri, kemudian tingkat reproduksi virusnya turun di bawah 1, maka kita bisa mengakhiri tanggal 4 [Juni], bila tidak, maka kita harus perpanjang," jelas dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz