tirto.id - Kementerian Keuangan memberikan stimulus khusus untuk meringankan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak pandemi COVID-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan menyiapkan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun.
“Tentu untuk subsidi bunga [UMKM] disiapkan sebesar Rp34,15 triliun, anggaran tersebut diberikan untuk sekitar 60,66 juta rekening penerima bantuan," kata Febrio melalui video conference di akun Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (13/5/2020).
Jika kebijakan tersebut dikalkulasi dengan penundaan pokok, maka total penundaan pokok bisa mencapai Rp285,09 triliun.
Febrio menjelaskan akan ada tiga segmen yang mendapatkan subsidi bunga. Pertama, subidi diberikan melalui online kepada koperasi, petani, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dan UMKM.
"Relaksasi yang diberikan di segmen pertama berupa subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan. Anggaran yang sudah disiapkan sekitar Rp0,49 triliun," ujarnya.
Kemudian ada pula segmen ke dua, yang akan diiberikan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Program Mekaar [BUMN PNM] kemudian Pegadaian yang berupa penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan.
"Untuk segmen ke dua mencakup penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga aggaran yang disiapkan Rp6,40 triliun," jelas dia dalam paparan.
Kemudian segmen yang terakhir yaitu subsidi untuk usaha yang meminjam dari Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan dengan batas pinjaman maksimum Rp500 juta.
Keringanan yang diberikan berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk Usaha Mikro dan Kecil sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Selain itu akan beda treatment untuk usaha menengah dengan pinjaman Rp500 juta sampai Rp 10 miliar sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya. Anggaran yang disiapkan Rp 27,26 triliun.
Selain tiga segmen usaha yang akan diberikan stimulus, Kemenkeu juga akan memberikan dukungan lain seperti insentif perpajakan yang tertera dalam PPh pasal 21 DPT, PPh final UMKM DTP sebesar Rp 28,06 triliun. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong terjadinya kredit modal kerja baru, terutama untuk UMKM. Untuk melakukan hal tersebut, pemerintah akan masuk di modalitas penjaminan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto