Menuju konten utama

Jokowi Sebut Syarat Daerah Bisa Terapkan Protokol New Normal

Presiden Jokowi berencana menerapkan protokol tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 sebagai tatanan new normal (kelaziman baru) selain dari 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Jokowi Sebut Syarat Daerah Bisa Terapkan Protokol New Normal
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Presiden Jokowi berencana menerapkan protokol tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 sebagai tatanan new normal atau kelaziman baru dalam beraktivitas selain dari 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Asalkan memenuhi syarat bagi daerah yang kurva pandemi COVID-19 di bawah 1.

Jokowi tidak menutup kemungkinan akan menerjunkan aparat keamanan lebih banyak demi menekan kurva Covid-19.

Saat membuka rapat terbatas secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2020), Jokowi mengatakan, pemerintah akan menerapkan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota dalam waktu dekat.

Pemerintah akan melihat keefektifan kebijakan tersebut. Ia pun tidak menutup kemungkinan pemerintah akan melebarkan wilayah di luar 4 provinsi dan 25 kabupaten kota jika kebijakan tersebut efektif.

"Kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan utamanya yang berkaitan dengan r0 dan rt dan apabila ini nanti efektif kita akan gelar, kita perluas lagi kita lebarkan lagi ke provinsi yang lain dan kabupaten kota yang lain," kata Jokowi, Rabu (27/5/2020).

Jokowi juga meminta agar protokol tatanan normal baru yang disiapkan Kementerian Kesehatan bisa disosialisasikan masif kepada publik.

Sosialisasi masif, menurut Presiden, bisa membuat masyarakat memahami hal yang harus dikerjakan dalam tatanan normal seperti cuci tangan, dilarang berkerumun serta memakai masker. Ia yakin kurva R0 dan RT bisa turun apabila sosialisasi dilakukan secara baik.

Selain itu, Jokowi juga menyebutkan syarat menerapkan kebijakan new normal dalam beraktivitas kepada daerah-daerah yang nilai kurvanya di bawah 1.

"Nanti juga akan kita mulai untuk tatanan baru ini kita coba di beberapa provinsi kabupaten dan kota yang memiliki r0 yang sudah di bawah 1 dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan," kata Jokowi.

Terakhir, Jokowi juga ingin jajarannya memeriksa kesiapan setiap daerah dalam menangani virus Covid-19. Ia pun mengaku akan menerjunkan pasukan tambahan serta menerapkan pelacakan masif untuk daerah yang kurva penularannya masih naik.

"Saya kemarin juga sudah perintahkan kepada Gugus Tugas, kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk di Jawa Timur misalnya untuk kita tambah bantuan pasukan aparat di sana agar bisa menekan kurvanya agar tidak naik lagi dan memasifkan pengujian sampel pelacakan yang agresif terhadap yang pdp maupun odp dan melakukan isolasi yang ketat," kata Jokowi.

"Ini kita lakukan pada provinsi-provinsi yang masih kurvanya masih naik," tutup Jokowi.

Jokowi sebelumnya mengumumkan pemerintah akan menerjunkan TNI-Polri di tempat publik untuk membuat masyarakat patuh dalam penerapan protokol kesehatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan new normal atau kelaziman baru dalam beraktivitas.

"Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB, akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota mulai hari ini," kata Jokowi, Selasa.

Berikut daftar 4 provinsi dan 25 kabupaten kota yang akan menerapkan new normal selama PSBB:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat

3. Provinsi Sumatera Barat

4. Provinsi Gorontalo

Daftar 25 kota/kabupaten:

1. Kota Pekanbaru

2. Kota Dumai

3. Kabupaten Kampar

4. Kabupaten Pelalawan

5. Kabupaten Siak

6. Kabupaten Bengkalis

7. Kota Palembang

8. Kota Prabumulih

9. Kota Tangerang

10. Kota Tangerang Selatan

11. Kabupaten Tangerang

12. Kota Tegal

13. Kota Surabaya

14. Kota Malang

15. Kota Batu

16. Kabupaten Sidoharjo

17. Kabupaten Gresik

18. Kabupaten Malang

19. Kota Palangkaraya

20. Kota Tarakan

21. Kota Banjarmasin

22. Kota Banjar Baru

23. Kabupaten Banjar

24. Kabupaten Barito Kuala

25. Kabupaten Buol

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri