Menuju konten utama

Daftar 64 Mall di Jakarta yang Buka Lagi Mulai 5 Juni & 8 Juni 2020

Pembukaan mall terkait dengan berakhirnya pembatasan sosial di DKI Jakarta pada 4 Juni 2020.

Daftar 64 Mall di Jakarta yang Buka Lagi Mulai 5 Juni & 8 Juni 2020
Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengungkap ada 60 mall yang berencana beroperasi kembali mulai 5 Juni 2020. Sedangkan, empat lainnya akan buka pada 8 Juni 2020.

Keputusan ini diambil merujuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020.

"Rencananya mall kan kembali dibuka mulai 5 Juni 2020," kata Ellen dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

DKI Jakarta telah melaksanakan PSBB sejak April lalu. Terhitung sudah berlangsung tiga tahap. Tahap I mulai 10 April-23 April, tahap II mulai 24 April-21 Mei, dan tahap III mulai 22 Mei-4 Juni 2020.

Berikut daftar 60 mall yang akan buka pada 5 Juni yakni:

  1. Plaza Indonesia
  2. FX Sudirman
  3. ITC Mangga Dua
  4. ITC Cempaka Mas
  5. Golden Truly
  6. Gajah Mada Plaza
  7. Senayan City
  8. ITC Roxy Mas
  9. Mal Mangga Dua
  10. Mangga 2 Square
  11. Plaza Atrium
  12. Plaza Kenari Mas
  13. Thamrin City
  14. Harco Pasar Baru
  15. Jakarta Design Center
  16. Plaza Glodok
  17. ITC Permata Hijau
  18. Kota Kasablanka
  19. Gandaria City
  20. Plaza Blok M
  21. Onebelpark
  22. Lippo Mall Kemang
  23. The Plaza Semanggi
  24. Pacific Place
  25. Pejaten Village :
  26. ITC Kuningan
  27. Transmart Cilandak
  28. Pondok Indah Mall
  29. Ciputra World Jakarta/Lotte Shopping Avenue
  30. Kuningan City
  31. Blok M Square
  32. ITC Fatmawati
  33. Kalibata City Square
  34. Mal Ambasador
  35. Mal Blok M
  36. Plaza Mebel
  37. Mal Taman Anggrek
  38. Lippo Mall Puri
  39. Mal Taman Palem
  40. Puri Indah Mall
  41. Mal Ciputra Jakarta
  42. Central Park Mall dan Neo Soho Mall
  43. PX Pavilioun
  44. Seasons City
  45. Lippo Plaza Kramat Jati
  46. Cibubur Junction
  47. Mall Cipinang Indah
  48. Tamini Square
  49. AEON MALL Jakarta Garden City
  50. Arion Mall
  51. Buaran Plaza
  52. Mall@Bassura
  53. Pulogadung Trade Center
  54. Pusat Grosir Cililitan
  55. Pluit Village Mall
  56. Emporium Pluit Mall
  57. Pluit Junction
  58. Baywalk Mall
  59. WTC Mangga Dua
  60. Koja Trade Center
Sedangkan empat mall lain akan buka mulai 8 Juni 2020 yakni:

  1. Grand Indonesia
  2. Teras Benhil
  3. Summarecon Mal Kelapa Gading
  4. Sunter Mall

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah mengeluarkan panduan tentang pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 20 Mei 2020 lalu.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan dalam suratnya.

Edaran itu mewajibkan pengelola tempat kerja/tempat usaha melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, untuk fasilitas umum yang kerap disentuh publik disenfeksi dilakukan setiap 4 jam. Selain itu, pengelola juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses bagi pekerja dan pelanggan.

Lebih lanjut, pengelola harus memastikan pekerja memahami perilaku hidup bersih dan sehat sebagai perlindungan diri dari penularan COVID-19.

Pengelola harus melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dan pelanggan, jika ditemukan orang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan rentang waktu 5 menit, maka orang tersebut harus dilarang masuk dan diminta memeriksa kesehatannya.

Pengelola juga harus mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, serta memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung untuk menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan disiplin menjaga masker.

Surat edaran ini pun memberikan panduan untuk menjaga jarak fisik selebar 1 meter. Pertama, pengelola memasang tanda khusus sebagai penanda jarak di lantai untuk area padat pekerja. Kedua, jumlah pekerja di satu ruangan diatur agar jarak terjaga. Ketiga, pengaturan meja kerja agar jarak fisik 1 meter tetap terjaga.

Untuk menjaga jarak antara pekerja dengan pelanggan, pengelola harus memasang pembatas di counter. Selain itu pengelola mendorong transaksi non tunai untuk mengurangi kontak fisik.

Selain itu, untuk mencegah kerumunan pelanggan, pengelola harus membatasi jumlah pelanggan yang masuk. Untuk menghindari kerumunan di pintu masuk, pengelola juga harus menerapkan antrean dengan jarak minimal 1 meter di pintu masuk.

Lebih lanjut, pengelola juga memberikan tanda khusus untuk batas antrean di lantai area kasir atau customer service. Pengelola juga didorong untuk menerima pesanan secara daring atau melalui telepon guna meminimalisir kontak fisik.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Bisnis
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali