tirto.id - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengungkap ada 60 mall yang berencana beroperasi kembali mulai 5 Juni 2020. Sedangkan, empat lainnya akan buka pada 8 Juni 2020.
Keputusan ini diambil merujuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020.
"Rencananya mall kan kembali dibuka mulai 5 Juni 2020," kata Ellen dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).
DKI Jakarta telah melaksanakan PSBB sejak April lalu. Terhitung sudah berlangsung tiga tahap. Tahap I mulai 10 April-23 April, tahap II mulai 24 April-21 Mei, dan tahap III mulai 22 Mei-4 Juni 2020.
Berikut daftar 60 mall yang akan buka pada 5 Juni yakni:
- Plaza Indonesia
- FX Sudirman
- ITC Mangga Dua
- ITC Cempaka Mas
- Golden Truly
- Gajah Mada Plaza
- Senayan City
- ITC Roxy Mas
- Mal Mangga Dua
- Mangga 2 Square
- Plaza Atrium
- Plaza Kenari Mas
- Thamrin City
- Harco Pasar Baru
- Jakarta Design Center
- Plaza Glodok
- ITC Permata Hijau
- Kota Kasablanka
- Gandaria City
- Plaza Blok M
- Onebelpark
- Lippo Mall Kemang
- The Plaza Semanggi
- Pacific Place
- Pejaten Village :
- ITC Kuningan
- Transmart Cilandak
- Pondok Indah Mall
- Ciputra World Jakarta/Lotte Shopping Avenue
- Kuningan City
- Blok M Square
- ITC Fatmawati
- Kalibata City Square
- Mal Ambasador
- Mal Blok M
- Plaza Mebel
- Mal Taman Anggrek
- Lippo Mall Puri
- Mal Taman Palem
- Puri Indah Mall
- Mal Ciputra Jakarta
- Central Park Mall dan Neo Soho Mall
- PX Pavilioun
- Seasons City
- Lippo Plaza Kramat Jati
- Cibubur Junction
- Mall Cipinang Indah
- Tamini Square
- AEON MALL Jakarta Garden City
- Arion Mall
- Buaran Plaza
- Mall@Bassura
- Pulogadung Trade Center
- Pusat Grosir Cililitan
- Pluit Village Mall
- Emporium Pluit Mall
- Pluit Junction
- Baywalk Mall
- WTC Mangga Dua
- Koja Trade Center
- Grand Indonesia
- Teras Benhil
- Summarecon Mal Kelapa Gading
- Sunter Mall
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah mengeluarkan panduan tentang pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 20 Mei 2020 lalu.
"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan dalam suratnya.
Edaran itu mewajibkan pengelola tempat kerja/tempat usaha melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, untuk fasilitas umum yang kerap disentuh publik disenfeksi dilakukan setiap 4 jam. Selain itu, pengelola juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses bagi pekerja dan pelanggan.
Lebih lanjut, pengelola harus memastikan pekerja memahami perilaku hidup bersih dan sehat sebagai perlindungan diri dari penularan COVID-19.
Pengelola harus melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dan pelanggan, jika ditemukan orang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan rentang waktu 5 menit, maka orang tersebut harus dilarang masuk dan diminta memeriksa kesehatannya.
Pengelola juga harus mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker, serta memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung untuk menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan disiplin menjaga masker.
Surat edaran ini pun memberikan panduan untuk menjaga jarak fisik selebar 1 meter. Pertama, pengelola memasang tanda khusus sebagai penanda jarak di lantai untuk area padat pekerja. Kedua, jumlah pekerja di satu ruangan diatur agar jarak terjaga. Ketiga, pengaturan meja kerja agar jarak fisik 1 meter tetap terjaga.
Untuk menjaga jarak antara pekerja dengan pelanggan, pengelola harus memasang pembatas di counter. Selain itu pengelola mendorong transaksi non tunai untuk mengurangi kontak fisik.
Selain itu, untuk mencegah kerumunan pelanggan, pengelola harus membatasi jumlah pelanggan yang masuk. Untuk menghindari kerumunan di pintu masuk, pengelola juga harus menerapkan antrean dengan jarak minimal 1 meter di pintu masuk.
Lebih lanjut, pengelola juga memberikan tanda khusus untuk batas antrean di lantai area kasir atau customer service. Pengelola juga didorong untuk menerima pesanan secara daring atau melalui telepon guna meminimalisir kontak fisik.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali