Menuju konten utama

SIKM Jakarta Masih Berlaku Hingga Pergub DKI Direvisi

Proses revisi Pergub yang mengatur SIKM saat ini masih berlangsung, sehinggga SIKM masih berlaku dan belum digantikan CLM Jakarta.

SIKM Jakarta Masih Berlaku Hingga Pergub DKI Direvisi
Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta hingga kini masih berlaku kendati sudah tidak ada pemeriksaan sejak Selasa lalu. Rencananya SIKM akan diganti corona likelihood metric (CLM).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, dasar SIKM adalah Peraturan Gubernur DKI 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Menurut Iwan, selama Pergub belum direvisi, diklaim masih ada pemeriksaan SIKM di sejumlah ruas jalan termasuk di tempat pemberhentian dan penjemputan penumpang transportasi umum masih berlaku.

Saat ini, katanya, DKI sedang merevisi pergub soal kepemilikan SIKM dan layanan CLM. Direncanakan revisi, sehingga peniadaan SIKM di Jakarta bisa diterapkan, karena kepemilikan SIKM dan CLM merupakan syarat bagi warga Jakarta dan luar Bodetabek yang ingin ke Jakarta maupun arah sebaliknya.

"Sekarang Pergub tersebut sedang dalam evaluasi dan revisi," ujarnya.

Jika telah direvisi, kata Iwan, pihak DPMPTSP yang bertugas mengecek perizinan dan menerbitkan SIKM bagi pemohon melalui laman web corona.jakarta.go.id, akan mengumumkan payung hukum yang baru.

CLM sendiri ditangani pengajuannya oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta dan CLM sendiri merupakan syarat untuk mengajukan SIKM.

"Jadi berdasarkan Pergub masih seperti itu," ujar Iwan.

Peniadaan SIKM sebelumnya diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kemarin.

"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin, Rabu.

Syafrin mengatakan, CLM merupakan aplikasi layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif COVID-19.

Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

"Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ucap Syafrin.

Baca juga artikel terkait CLM JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali