Menuju konten utama

Jelang Larangan Mudik, Dishub Cek Syarat Dokumen Ketat di Terminal

Petugas gabungan Polri dan Dishub mengecek dokumen persyaratan perjalanan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, menjelang larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Jelang Larangan Mudik, Dishub Cek Syarat Dokumen Ketat di Terminal
Perusahaan Otobus tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur di Terminal Terpadu Pulogebang sepi penumpang, Kamis (9/4/2020), menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. (ANTARA/Andi Firdaus).

tirto.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meninjau Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Mereka mengecek protokol kesehatan jelang pelaksanaan larangan mudik 2021.

“Dari rangkaian pelaksanaan, kami sudah lihat bagaimana penumpang harus dipersyaratkan, ada izin dari pimpinan atau desa/kelurahan dan seterusnya, karena ada kepentingan khusus dan surat kesehatan,” ujar Istiono, Selasa (4/5/2021).

Dia mengklaim persyaratan administrasi dijalankan secara ketat di terminal itu. Bila persyaratan administrasi tidak memenuhi, maka masyarakat tidak diperkenankan untuk memasuki area terminal.

Sedangkan bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan selama peniadaan mudik juga harus dites cepat antigen maupun tes Genose-C19.

Sementara, Budi Setiyadi mengatakan bus-bus yang beroperasi selama peniadaan mudik ada 3.000 bus, semua tersebar di seluruh Indonesia. Di Jakarta, ada dua terminal yang dibuka selama peniadaan mudik yaitu Pulo Gebang dan Kalideres.

“Kami perkirakan masih ada di masing-masing terminal,” kata Budi.

Guna mempermudah Korlantas Polri dalam mengawasi setiap kendaraan yang melalui pos penyekatan, pihaknya menempelkan stiker khusus pada bus AKAP dan bus AKDP yang beroperasi selama peniadaan mudik.

Aturan peniadaan mudik ini diterapkan demi mengurangi angka penularan virus Corona. Pembatasan perjalanan mudik Lebaran 2021 terbagi dalam 3 periode, yang berlangsung sejak pekan keempat April hingga pekan ketiga Mei 2021.

Di tahap pertama, atau periode pra-larangan mudik lebaran pada 22 April-5 Mei, kegiatan perjalanan masih diperbolehkan, tapi dengan pengetatan mobilitas penduduk. Pengetatan dengan pemberlakuan syarat perjalanan berupa surat hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian, tahap kedua adalah periode larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku selama 6-17 Mei. Selama periode ini, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu. Pelaku perjalanan itu harus membawa surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Tahap ketiga atau periode pascalarangan mudik Lebaran 2021 berlangsung di 18-24 Mei. Pada periode ini, kembali diberlakukan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode pra-larangan mudik.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri