tirto.id - Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan saat aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan aturan persyaratan SIKM bakal diberlakukan di ibu kota selama periode larangan mudik, yakni tanggal 6-17 Mei 2021.
"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik [pada] 6-17 Mei 2021," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (27/4/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Syafrin, pelaksanaan ketentuan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Sebagai contoh, SIKM berlaku bagi pelaku perjalanan bisa diajukan oleh PNS dan karyawan swasta yang harus melakukan perjalanan dinas atau bisnis saat ada larangan mudik.
Sedangkan masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan, atau alasan kesehatan lainnya.
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.
Masyarakat dengan pekerja informal di DKI Jakarta bisa mengajukan pengurusan SIKM di kantor kelurahan terdekat. Selain itu, SIKM berlaku untuk individu dan satu kali perjalanan.
Syafrin menambahkan, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun aturan resmi mengenai mekanisme pengurusan SIKM di Kantor Kelurahan.
"Sekarang kami sedang menyusun SOP [standar operasional prosedur] untuk itu," ujar Syafrin.
Kata dia, Dishub DKI Jakarta menargetkan SOP untuk pelaksanaan dan pengurusan SIKM pada 6-17 Mei 2021 bisa segera rampung dalam waktu dekat.
"Sekarang kami siapkan SOP-nya, target kami pekan ini rampung," kata Syafrin.
Syafrin beraharap, setelah SOP siap, seluruh kantor kelurahan bisa memberikan pelayanan pada masyarakat yang mengurus SIKM untuk syarat perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021.
Mengingat ketentuan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, berarti ia merujuk pada aturan di poin G nomor 14 dalam SE tersebut.
Isinya menyatakan, larangan mudik dikecualikan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Jadi, ada 4 kategori masyarakat yang boleh melakukan perjalanan karena keperluan mendesak saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, dengan syarat membawa SIKM.
Pertama, pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri yang melampirkan surat izin tertulis/SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kedua, pegawai swasta yang melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Keempat, masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Isi Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021
Ketentuan tentang larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 semula diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Isi SE yang terbit pada 7 April ini bisa dilihat dalam link PDF ini.
Dua pekan kemudian, atau 21 April 2021, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan addendum atau ketentuan tambahan atas peraturan dalam SE Nomor 13 Tahun 2021. Isinya adalah sebagai berikut.
A. Latar Belakang
1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
C. Waktu
1. Periode H-14 menjelang peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
2. Periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan di Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
D. Ruang Lingkup
Tetap (sama dengan isi SE Nomor 13 Tahun 2021)
E. Dasar Hukum
Tetap (sama dengan isi SE Nomor 13 Tahun 2021)
F. Pengertian
Tetap (sama dengan isi SE Nomor 13 Tahun 2021)
G. Protokol
Menambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:
13. Selain ketentuan di angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan
penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
14. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
15. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
16. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15, yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
H. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Tetap (sama dengan isi SE Nomor 13 Tahun 2021)
I. Penutup
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Untuk melihat dokumen dan isi lengkap Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 bisa dengan mengakses link PDF ini.
Editor: Agung DH