Menuju konten utama

Penjual Bendera Gugat Pasal Penodaan Bendera Sahabat ke MK

Penjual bendera saat musim Piala Dunia menggugat pasal penodaan bendera sahabat ke MK Pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran terjadi kriminalisasi.

Penjual Bendera Gugat Pasal Penodaan Bendera Sahabat ke MK
Ilustrasi bendera negara. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Dua WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 231 KUHP menyatakan, “Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut mengatur larangan penodaan terhadap bendera negara sahabat, namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud.

Ketidakjelasan norma tersebut dinilai bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana, yang merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (23/1/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon, Muh. Wiman Wibisana, menjelaskan bahwa Pasal 231 KUHP tidak mengatur apakah tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan.

Akibatnya, penegakan hukum berpotensi dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara sahabat yang bersangkutan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, para pemohon memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat terkait.

Para pemohon memiliki aktivitas ekonomi yang bersifat musiman, khususnya saat penyelenggaraan Piala Dunia, dengan menjual bendera negara-negara peserta. Dalam menjalankan usaha tersebut, para pemohon memajang bendera di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, cara penempatan, pelipatan, maupun penumpukan bendera tersebut dinilai berpotensi ditafsirkan secara subjektif sebagai perbuatan “menodai” atau “mencemarkan” bendera negara sahabat sebagaimana diatur dalam Pasal 231 KUHP. Hal itu disebabkan tidak adanya ukuran yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut.

Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon. Padahal, seluruh aktivitas yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera negara sahabat.

Selain itu, Pasal 231 KUHP juga tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya. Akibatnya, para pemohon berpotensi diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum berdasarkan penafsiran sepihak, tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan.

“Atas dalil-dalil tersebut, pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ucap Wiman selaku kuasa hukum para pemohon saat membacakan petitum permohonan para pemohon dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum (legal standing) secara lebih lengkap. Menurut Ridwan, permohonan belum mengelaborasi lima syarat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

“Belum ada elaborasi dari lima syarat kerugian konstitusional yang dirasa merugikan para pemohon. Lalu belum ada pertentangan antara norma dengan UUD NRI 1945 yang memuat hak-hak konstitusional para pemohon. Selanjutnya persoalan konkretnya, boleh diuraikan dengan memberikan contoh-contoh namun jangan lupa pada alasan permohonannya disempurnakan lagi,” terang Ridwan.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan kedudukan hukum para pemohon. Menurutnya, perlu dijelaskan apakah kerugian tersebut masih bersifat potensial atau telah nyata dialami.

“Apakah kerugian masih bersifat potensial atau ada kejadian lagi jual bendera terus ada persoalan hukum yang dialami? Lalu bagaimana dengan Bendera Merah Putih, bagaimana ini ketentuannya apakah delik biasa atau delik aduan. Jadi, bisa dipikirkan bagaimana ini bisa diminta jadi delik aduan,” ujar Arsul.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra turut meminta para pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait legal standing. Ia menegaskan pentingnya menunjukkan hubungan sebab akibat (causal verband) antara keberlakuan norma yang diuji dengan potensi kerugian yang dialami para pemohon sebagai penjual bendera.

“Di mana potensi kerugiannya? Jika tidak kelihatan, maka apa causal verband antara keberlakuan normanya dengan kerugiannya sebagai penjual di sini, ini harus dibuktikan. Jelaskan, kalau tidak ada nanti permohonannya akan dinyatakan NO,” kata Saldi.

Baca juga artikel terkait PIALA DUNIA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Dipna Videlia Putsanra