Menuju konten utama
Kasus Pengadaan Helikopter AW

Penjelasan Mantan KSAU Agus Supriatna Usai Diperiksa KPK

Agus mengatakan kasus pengadaan helikopter AW-101 ini mencuat saat dirinya tidak lagi aktif di TNI.

Penjelasan Mantan KSAU Agus Supriatna Usai Diperiksa KPK
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna diperiksa KPK pada Rabu (6/6/2018) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Usai pemeriksaan, Agus mengatakan, sebenarnya kasus tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik dengan melibatkan Menteri Pertahanan dan mantan Panglima TNI. Kendati tidak menyebut secara rinci nama-nama pihak yang dimaksud.

"Sebenarnya ini semua tuh bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama,” kata Agus usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

“Kita pecahkan bersama dimana sebetulnya masalahnya ini. Begitu, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," lanjut dia.

Agus mengatakan, kasus pengadaan helikopter AW-101 ini tidak pernah disinggung selama dirinya menjabat sebagai KSAU. Dan isu ini mencuat ketika dirinya sudah tak lagi aktif di TNI.

Ia juga sempat mempertanyakan kepada pihak yang disebutnya sebagai “pembuat masalah” mengenai peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011, Peraturan Panglima Nomor 23, dan peraturan Panglima nomor 23 tahun 2012.

"Coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN. Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," klaim Agus.

Sementara itu, penasihat hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera sempat menyebut sosok “mantan Panglima TNI” yang membuat kasus ini mencuat. Kendati tidak menyebut secara spesifik nama mantan Panglima tersebut.

"Yang pertama kali memberitakan siapa? Yang mengumumkan siapa, yang pertama kali mengumumkan di KPK siapa? Ingat? Enggak ingat nih? Panglima, mantan Panglima. Siapa lagi. Padahal ada peraturan panglima sendiri?" kata Teguh di tempat yang sama.

"Jadi tanya ke mereka ke beliau, bisa enggak menjawab seperti itu," lanjut Teguh.

Dalam pemeriksaan di KPK, kata Teguh, kliennya sempat menjelaskan kepada penyidik mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI.

Selain itu, kliennya juga menjelaskan tentang aturan-aturan masalah RAPBN, sampai peraturan bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan, Peraturan Menteri Pertahanan, dan Peraturan Panglima.

Teguh menerangkan bahwa Agus juga menjelaskan kesulitan pembelian alutsista kepada penyidik.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto