tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil lagi mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan memanggil kembali Agus sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara," kata Febri di Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Febri menerangkan, penjadwalan ulang dilakukan setelah Agus tidak mememuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.
Sementara KPK mengklaim sudah mengirimkan surat panggilan kepada Agus pada awal Mei 2018. Surat itu dikirim ke rumah Agus di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Febri tidak merinci waktu pemanggilan ulang untuk Agus. Dia hanya menyebut waktu paling cepat untuk pemanggilan ulang itu. "Direncanakan paling cepat minggu depan," kata Febri.
KPK awalnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Agus, pada Jumat (11/5/2018). Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Namun, Agus tidak memenuhi panggilan. Penasihat hukum Agus Pahrozi mengatakan, kliennya belum menerima surat panggilan. Dia sebagai kuasa hukum juga belum menerima surat panggilan itu.
"Tidak akan datang karena belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Pahrozi saat dihubungi Tirto.
Pahrozi mengaku terakhir mengunjungi kediaman Agus Supriatna di daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu (9/5/2018). Namun, kliennya tersebut tidak membahas panggilan dari KPK.
Pahrozi mengklaim ketidakhadiran kliennya kali ini bukan tindakan mangkir. Ia menegaskan, Agus selaku purnawirawan TNI AU akan patuh terhadap proses hukum. Pahrozi mencontohkan Agus pernah memenuhi panggilan dari KPK meski baru pulang dari luar negeri.
KPK tercatat sudah memanggil Agus Supriatna sebanyak 3 kali. Agus pernah dipanggil pada 8 Desember 2017 dan 15 Desember 2018. Namun, mantan KSAU itu tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri. Dia baru memenuhi panggilan KPK pada 3 Januari 2018.
Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan POM TNI yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101 senilai Rp738 miliar. Diduga, ada kerugian negara sebanyak Rp224 miliar.
POM TNI lalu menetapkan seorang tersangka di kasus ini, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana KSAU dan ikut bertanggung jawab dalam pembelian AW-101.
POM TNI juga bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini. KPK lalu menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom