Menuju konten utama

Kasus Korupsi Heli AW-101: Mantan KSAU Tak Penuhi Panggilan KPK

"Tidak akan datang karena belum menerima surat panggilan dari KPK," kata tim kuasa hukum Agus Supriatna, Pahrozi.

Kasus Korupsi Heli AW-101: Mantan KSAU Tak Penuhi Panggilan KPK
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna, Jumat (11/5/2018). Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Irfan dalam pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).

Namun, Agus diyakini tidak akan memenuhi panggilan KPK, Jumat. Tim penasihat hukum mengaku tidak mengetahui ada agenda pemeriksaan terhadap Agus Supriatna. Mereka baru dapat kabar ada agenda pemeriksaan mantan KSAU dari awak media.

"Tidak akan datang karena belum menerima surat panggilan dari KPK," kata tim kuasa hukum Agus Supriatna, Pahrozi saat dihubungi Tirto, Jumat (11/5/2018).

Pahrozi menanyakan alamat KPK mengirim surat pemanggilan. Ia menyebut dirinya maupun sang klien belum menerima surat pemanggilan.

Ia mengaku dirinya sempat menemui Agus Supriatna di kediaman Agus daerah Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Rabu (9/5/2018). Ia mengaku, pertemuan tersebut hanya sekadar silaturahmi saja. Dalam pertemuan tersebut, mantan KSAU itu tidak memberitahukan tentang adanya pemanggilan yang dilakukan KPK.

Pahrozi menegaskan ketidakhadiran kliennya kali ini bukan lah alasan. Ia menegaskan, Agus selaku purnawirawan TNI AU akan patuh terhadap proses hukum. Ia mencontohkan saat Agus yang baru pulang dari luar negeri langsung memenuhi panggilan KPK. Akan tetapi, ia mengingatkan, pemanggilan harus melalui proses hukum acara militer, bukan hukum acara sipil.

"Jadi kita akan kooperatif sekali kalau memang ada pemanggilan-pemanggilan. Namun, kita harus lihat dulu pemanggilan harus didasarkan kepada hukum acara yang berlaku," tutur Pahrozi.

"Karena dugaan-dugaan pidana itu sewaktu dia masih aktif maka beliau masih tunduk kepada undang-undang peradilan militer. Artinya pemanggilan harus tetap melalui satuan," kata Pahrozi.

Pemeriksaan Agus bukan kali pertama. KPK sudah memanggil Agus sebanyak 3 kali. Agus sebelumnya dipanggil pada 8 Desember 2017 dan 15 Desember 2018. Namun, mantan KSAU itu tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Ia tidak hadir dua kali dalam pemanggilan karena berada di luar negeri. KPK pun melakukan pemanggilan ketiga pada Rabu (3/1/2018). Agus pun memenuhi panggilan tersebut.

Usai pemeriksaan, Agus tidak berbicara banyak tentang proses pengadaan helikopter AW 101. Akan tetapi, Agus menganalogikan pembelian heli AW 101 seperti pembelian mobil. Ia mencontohkan ingin membeli mobil Ferrari dengan beragam medan. Pihak sales mengakui bisa membuat mobil Ferrari tersebut untuk beragam fungsi. Namun, perubahan fungsi harus diikuti dengan pergantian suku cadang entah pairing atau body mobil sesuai kebutuhan.

"Jadi di mobil ini sudah dipasang macem-macam, wiring, tapi itu adalah yang tadi saya sampaikan rahasia," kata Agus kala itu.

Berdasarkan penyelidikan POM TNI, ditemukan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan pejabat dalam proses pengadaan. Diduga, ada kerugian negara sekitar Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.

Kemudian POM TNI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara dan disebut ikut bertanggung jawab dalam proses pembelian helikopter AW-101.

Sementara itu di tingkat swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Irfan diduga ikut menyebabkan kerugian negara dalam pembelian heli.

Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri